SOLOPOS.COM - produksi kerajinan di Kasongan Bantul (JIBI/HarianJogja/Gigih M. Hanafi)

Masih ada ribuan pelaku usaha di Bantul yang belum memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada karyawannya

Harianjogja.com, BANTUL- Masih ada ribuan pelaku usaha di Bantul yang belum memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada karyawannya. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Bantul tengah membidik ribuan perusahaan yang belum memenuhi hak pekerja tersebut kendati telah diamanahkan oleh UU Ketenegakerjaan maupun UU BPJS.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Manajer Operasional BPJS Ketenagakerjaan Bantul Anas Taufan mengatakan hingga saat ini baru ada 900 perusahaan di Bantul yang mendaftarkan karyawannya ke dalam jaminan ketengakerjaan. “Baik perusahaan besar, menengah, kecil hingga perusahaan mikro,” terang Anas Taufan, kepada Harianjogja.com, Kamis (14/9/2017).

Padahal kata dia, jumlah Usaha Kecil Menengah (UKM) saja di Bantul mencapai 6.000 unit belum termasuk seluruh usaha besar. Lembaganya saat ini terus membidik ribuan UKM maupun perusahaan besar yang sampai saat ini belum memenuhi kewajibannya mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketengakerjaan.

“Karena ini amanah undang-undang sifatnya wajib, baik itu perusahaan atau usaha yang hanya punya satu orang tenaga kerja sekalipun,” katanya.

BPJS Ketenagakerjaan tengah mengumpulkan data ribuan UKM yang dihimpun dari sejumah dinas seperti Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu yang menangani perizinan usaha. Pemkab Bantul menjanjikan, data ribuan UKM yang kini belum menerapkan BPJS Ketenagakerjaan akan diserahkan pada Oktober.

“Kami tentu tidak menerapkan kebijakan jaminan ketenagakerjaan ini dengan sangat memaksa meski sebenarnya ini kewajiban undang-undang. Kami pertama-tama memilih cara persuasif dengan menumbuhkan kesadaran, kalau memang tidak bisa dipersuasi, baru bisa menggunakan kewenangan yang lebih tegas seperti pidana. Karena kebijakan ini ada sanksi pidananya,” tutur dia.

Sejatinya kata Anas, khusus bagi UKM diberik keringanan dalam menerapkan BPJS Ketenagakerjaan. UKM antara lain hanya diwajibkan menerapkan dua dari empat jaminan ketengakaerjaan. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Terkecuali perusahaan besar diwajibkan menerapkan empat jaminan termasuk Jaminan Hari Tua [JHT] dan Jaminan Pensiun. Sesuai aturan besar kecilnya golongan usaha dilihat dari besar omzet usaha itu,” paparnya lagi.

Selain itu, pemerintah kata dia juga memberi keringanan waktu penerapan jaminan terutama bagi usaha mikro yang kondisinya belum mapan. Adapun perusahaan yang hendak menerapkan jaminan ketenagakerjaan juga dapat mendaftar secara berkelompok dengan UKM lainnya agar tidak terlalu repot saat mengurus administrasi.

Ditambahkannya, dari total 900 usaha yang terdaftar di Bantul dan mengiur BPJS Ketenagakerjaan saat ini, sebanyak 15% diantaranya merupakan perusahaan besar, sedangkan sisanya atau sebagian besar merupakan usaha menengah, kecil hingga mikro.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul Heru Suhadi mengatakan, pihaknya telah mengantongi mana saja perusahaan di Bantul yang masih “bandel” alias tidak menerapkan jamainan ketenagakerjaan. “Kami punya itu [data perusahaan], tapi saya datanya tidak hafal, kami akan telususi apakah sampai sekarang mereka sudah memenuhi kewajibannya atau belum,” jelas Heru Suhadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya