SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

JAKARTA—Sedikitnya 160.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) bidang penata laksana rumah tangga di Singapura sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bahkan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura tidak mengetahui keberadaan ribuan pekerja itu. Mereka tidak berdokumen resmi, sehingga sulit dilakukan pemantauan.

Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat, KBRI Singapura melaporkan, TKI itu berangkat tidak melalui prosedur legal sehingga perlindungannya menjadi sangat sulit.

“Dari laporan KBRI Singapura, pada umumnya TKI ilegal itu berangkat melalui embarkasi Batam dengan asal daerah Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, dan Jawa Timur,” katanya, Senin (10/12/2012).

Dia menjelaskan keberadaan TKI ilegal itu baru diketahui pihak kedutaan setempat saat memperpanjang masa berlaku paspor dengan syarat harus ada kontrak kerja dan dokumen pendukung lain.

“Barulah dari proses perpanjangan paspor itu diketahui mereka datang melalui PPTKIS [pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta] atau lewat calo,” ungkapnya.

Mengenai gaji TKI, kini skema yang baru ditetapkan KBRI Singapura senilai S$450 per bulan, sedangkan sebelumnya hanya S$350 per bulan.

Pemerintah di negara tersebut menetapkan cost structure (biaya penempatan) senilai S$2.040 dengan masa potongan gaji selama delapan bulan dan setelah dipotong maka TKI masih memiliki uang senilai S$170.

Data KBRI Singapura mencatat sejak Juni hingga November 2012 ada sebanyak 3.500 orang TKI PLRT yang masuk ke negara itu secara berdokumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya