Solopos.com, SUKOHARJO — Bea Cukai Surakarta berhasil menyita 31.500 batang rokok ilegal tanpa cukai di Sukoharjo dan Boyolali Kamis 24 Maret 2022. Dari hasil penyitaan tersebut, petugas juga menangkap dua orang tersangka yaitu SPR dan AM.

Penangkapan dan penyitaan ribuan rokok tanpa cukai itu berawal dari informasi masyarakat. Setelah proses pengintaian, petugas Bea Cukai Surakarta kemudian memeriksa barang bukti dan menangkap tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Dari Sawit Boyolali, Bea Cukai Berhasil Sita 31.500 Batang Rokok Ilegal

Diperkirakan, nilai rokok ilegal yang disita mencapai Rp35.910.000 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp24.057.000. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Baca Juga: 608.000 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Grobogan

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menegaskan akan lebih gencar dalam menindak peredaran rokok ilegal. Langkah tersebut lantaran adanya peningkatan tarif cukai yang berpotensi meningkatnya peredaran rokok ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya