SOLOPOS.COM - Kepala Unit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja, AKP Dwi Astuti Handayani, menunjukkan pil penenang yang ditemukan di salah satau jasa pengiriman barang, Selasa(14/11/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Polresta sita ribuan pil penenang.

Harianjogja.com, JOGJA— Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja menemukan paket berisi ribuan butir pil penenang di sebuah perusahaan jasa usaha pengiriman paket di wilayah Umbulharjo, Kota Jogja. Polisi mengamankan seorang tersangka pemilik paket obat penenang yang merupakan salah satu jenis psikotropika tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tersangka berinisial RK, 24, warga Prambanan, Klaten, Jawa Tengah itu di tangkap di Simpang Empat Wiyoro, Banguntapan, Bantul, pada Jumat (10/11/2017) siang, pekan lalu. “Tersangka kami tangkap dengan cara dipancing menggunakan nomor telepon seluler milik temannya yang tertera dalam alamat tujuan paket,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja, Kompol Sugeng Riyadi, Selasa (14/11/2017).

Sugeng mengatakan kasus tersebut terungkap bermula dari kecurigaan pegawai jasa pengiriman paket. Dalam transkasi paket yang dikirim dari Jakarta itu disebutkan bahwa isi paket merupakan onderdil motor. Namun pihak jasa pengiriman paket meragukannya kemudian menghubungi polisi.

Polisi segera menindaklanjuti dengan menghubungi pemilik alamat yang tertera dalam paket, berinisial SN. Saat ditanya, SN tidak mengetahui soal isi paket tersebut karena dirinya hanya diminta RK untuk mengambilkan paket sesuai dengan identitasnya. “Setelah dibuka SN ternyata isi paket adalah pil jenis Riklona satu botol dan pil Trihexy sebanyak sembilan botol yang berisi 9.000 butir,” kata Sugeng.

Seusai mengetahui isi paket, polisi langsung mencokok RK di simpang Wiyoro sekitar pukul 14.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, kata Sugeng, RK yang kesehariannya sebagai peternak ayam itu mengakui paket itu berisi pil penenang, namun dirinya menakui belum pernah menjual, karena kiriman paket isi psikotropi itu baru pertama kalinya.

RK hanya diminta menjualkan obat penenang tersebut oleh seseorang berinisial H yang kini masih buron di Jakarta. Sebagai imbalannya, RK rencananya akan dipasok pakan ikan yang bagus dari Jakarta yang diupayakan oleh H. Meski belum menjualkan RK terancam hukuman penjara. Ia dijerat Pasal 62 Undang-undang No. 5/1997 tentang Prikotropika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya