SOLOPOS.COM - Para pejabat perwakilan dari Kejari, Pengadilan Negeri, Polres, LP, dan Pemkab Sragen membakar barang bukti perkara pidana umum di halaman Kejari Sragen, Rabu (20/7/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN–Ribuan pil koplo dan narkoba seberat seratusan gram dimusnakan oleh tim gabungan dari unsur Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen, Pengadilan Negeri, Pemkab Sragen, dan stakeholders terkait di halaman Kejari Sragen, Rabu (20/7/2022).

Barang bukti perkara pidana umum lainnya juga ikut dimusnahkan dalam momentum itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan untuk barang bukti perkara-perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan dilakukam dengan cara dibelender khusus untuk narkoba seperti sabu-sabu, ada pula yang dibakar bersama-sama, dan untuk baranh bukti senjata tajam (sajam) digergaji mesin.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Kejari Sragen Ery Syarifah saat ditemui wartawan di Kejari Sragen, menerangkan pemusnahan barang bukti dilakukan dua kali dalam setahun.

Baca Juga: Napi Asal Daerah Ini Masih Kendalikan Narkoba di Klaten dari Penjara

Dia mengatakan pemusnahan barang bukti kali ini merupakan barang bukti hasil pelanggaran pidana yang sudah inkracht dari kurun waktu Januari-Juni 2022. Dia menyenut ada empat jenis perkara yang barang buktinya dimusnakan sesuai dengan putusan hakim.

“Perkara pelanggaran UU No. 35/2009 tentang Narkotika sebanyaK 13 kasus, yakni 12 perkara narkoba jenis sabu-sabu sebanyK 26,87 gram dan ganjar sebersr 104,91 gram dari satu perkara. Kemudian kasus kedua merupakan pelanggatan Nom 36/2009 tentang Kesehatan yang terdiri atas empat perkara, yakni kasus trihexyphenydil sebanyak 2.603 butir, tramadol HCL sebanyak 160 butir dan 80 butirnya juga pil tramandol,” jelasnya.

Ery menjelaskan kemudian masih ada pelanggaran Uu No. 5/1997 tentang psikotropika sebanyak 122 butir yang terdiri atas riklona 37 butir, alprazolam 20 butir, atarax alprazolam 55 butir, dan esilgen alprazolam sebanyal 10 nutir. Ery melanjutkan barang bukti perkara keempat berupa pelanggaran pidana lainnya, seperti pencurian 12 kasus, penganiayaan tiga kasus, senjata tajam ada satu kasus, judi ada tiga kasus, dan penipuan lima kasus, serta kasus perlindungan anak.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan perintah pengadilan atas perkara yang sudah inkracht. Tren kasus tahun ini hampir sama dengan tahun lalu. Kasus yang paling menonjol berupa kasus narkoba. Tadi ada banyak barang bukti narkoba yang dimusnahkan dengan cara diblender. Termasuk obat-obatan psikotropika, kata dia, juga cukup tinggi dan pemusnahannya barang buktinya dengan cara dibakar,” katanya.

Baca Juga: Napi Asal Daerah Ini Masih Kendalikan Narkoba di Klaten dari Penjara

Dia menjelaskan dalam kasus narkoba itu sudah ada kesepaktan antara Jaksa Agung dan Polri.

Dia menerangkan bila dalam kasus narkoba itu pelakunya baru sekali pakai bukan untuk dijual atau diedarkan maka bisa dikenai sanksi rehabilitasi.

“Barang bukti kasus narkoba itu disimpan di brankas karena tidak boleh sembarangan. Dalam pemusnahan barang bukti itu, katanya, eksekutornya ada di Kejari,” katanya.

Dia berharap masyarakat tidak melakukan kejahatan pidana apa pun. Dia menerangkan pemusnahan barang bukti ini jadi gambaran agar jangan sampai kasus terulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya