SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek rumah kontrakan di Jalan Taman Sari 2, Taman Sari, Jakarta Barat. Di tempat tersebut polisi menyita 7.050 butir pil ekstasi senilai Rp 1,5 miliar.

“Dari tersangka HRN alias LL disita 7050 butir ekstasi,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Anjan Pramuka Putra saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Rabu (18/11).

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Anjan menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka adalah pengedar ekstasi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menjebak tersangka dengan memesan ekstasi sebangak 100 butir.

Petugas dan tersangka kemudian sepakat melakukan transaksi di depan Sekolah Sari Putra, Jl Hayam Wuruk, Taman Sari, pada Sabtu (14/11) siang. Di tempat tersebut, polisi langsung menangkap tersangka dan membawanya ke kontrakan tersangka di Taman Sari.

Di tempat tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 2.700 butir ekstasi warna biru berlogo F4, 2.250 butir ekstasi warna hijau logo Aladin, 1.400 butir ekstasi warna merah muda logo V8, 400 butir ekstasi warna merah muda logo Toyota, 200 butir ekstasi warna putih dan 17 gram sabu.

Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari tersangka berinisial ST.

“ST adalah pemilik barang. Dia masih kita buru,” jelas Anjan.

Tersangka mengedarkan ekstasi tersebut ke sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Jakarta. Harga per butir mencapai Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya