SOLOPOS.COM - Ribuan petani tembakau Temanggung demo tolak PP tembakau, Sabtu (12/1/2013). (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Ribuan petani tembakau Temanggung demo tolak PP tembakau, Sabtu (12/1/2013). (JIBI/SOLOPOS/Antara)

TEMANGGUNG — Ribuan petani Desa Campurejo dan sekitarnya di Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung, Sabtu (12/1/2013), menolak Peraturan Pemerintah nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Tembakau bagi Kesehatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Para petani itu melakukan unjuk rasa di depan Balai Desa Campurejo. Aksi tersebut diwarnai pembakaran dua keranjang tembakau dan keranda sebagai gambaran bahwa petani tembakau akan mati.

Mereka juga membawa sejumlah spanduk dan poster, antara lain bertuliskan “PP 109 Tahun 2012 menzolimi petani tembakau, presiden hanya berpihak pada kepentingan asing dari pada kepentingan rakyat sendiri”, “Pemerintah pembunuh petani tembakau”, “Mana suara dan janjimu pemerintah dan partai politik”.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Desa Campurejo yang juga Sekretaris Asoisiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung, Agus Setyawan, mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kekecewaan petani tembakau kepada pemerintah yang telah mengesahkan PP nomor 109/2012.

“Kami merasa terhina sebagai rakyat Indonesia karena presiden sama sekali tidak mendengar aspirasi kami. Berbagai kegiatan hukum dan aksi masif sudah kami lakukan sampai Jakarta tetapi presiden sama sekali tidak mendengarkan aspirasi petani tembakau,” katanya.

Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan awal embrio dari ungkapan ketidakpuasan petani tembakau terhadap disahkan PP nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Tembakau bagi Kesehatan.

“Kami petani tembakau sepakat tidak akan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pemerintahan, kami tidak akan membayar pajak dan tidak akan mengikuti semua bentuk demokrasi di Indonesia sebagai ungkapan ketidakpuasan,” katanya.

Ia mengatakan, gerakan ini bukan dalam rangka memberontak terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sebagai bentuk ketidakpuasan petani tembakau terhadap kebijakan pemerintah.

“Kegiatan kami tidak hanya sampai di sini, secara hukum kami akan mengajukan gugatan PP nomor 109/2012 ke Mahkamah Agung dan penolakan ini juga akan dilakukan di sentra daerah tembakau di Temanggung maupun Jawa Tengah. Kami juga akan melakukan ‘long march’ dari daerah sentra tembakau ke Jakarta,” katanya.

Ia berharap presiden sebagai pengayom rakyat bisa mendengarkan aspirasi petani tembakau sehingga PP tersebut dicabut atau minimal direvisi.

Pernyataan sikap petani tembakau yang dibacakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Campurejo, Musodik menyebutkan, menyikapi telah ditandatangani RPP Tembakau menjadi PP nomor 109 Tahun 2012 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menjadi malapetaka yang menentukan mati dan hidupnya perekonomian petani tembakau.

“Dengan kebulatan hati memperjuangkan nasib kami petani tembakau, maka kami menyatakan sikap tidak akan membayar pajak dan tidak akan terlibat dalam pesta demokrasi dalam bentuk apa pun. Pernyataan sikap ini kami buat tanpa ada tujuan lain kecuali memperjuangkan nasib petani tembakau dan siakap tersebut akan dilaksanakan hingga dicabut PP nomor 109/2012 oleh pemerintah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya