SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN – Ribuan pemilh mengurus surat pindah memilih di KPU Klaten hingga hari penutupan pada Minggu (17/3/2019). Jumlah pemilih yang keluar dari tempat pemungutan suara (TPS) asal lebih banyak ketimbang pemilih yang masuk ke TPS lainnya.

Komisioner KPU Klaten Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Syamsul Ma’arif, mengatakan pemilih yang mengurus surat pindah memilih itu masuk dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari hasil rekapitulasi DPTb, sebanyak 1.797 pemilih masuk terdiri dari 803 laki-laki dan 994 perempuan. Sementara, 3.946 pemilih keluar terdiri dari 1.975 laki-laki dan 1.971 perempuan.

“Jumlah DPTb itu menyebar di 26 kecamatan. Untuk pemilih yang masuk dan keluar lebih banyak yang keluar karena memang kondisi di Klaten secara geografis pedesaan. Potensi universitas dan perusahaan di Klaten tidak terlalu banyak,” jelas Syamsul saat ditemui wartawan seusai rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPTb untuk Pemilu 2019 di New Merapi Resto Klaten, Rabu (20/3/2019).

Alasan pindah memilih tersebut beragam. Ada yang pindah memilih lantaran bekerja, kuliah, atau menjadi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) saat Pemilu 2019 digelar pada 17 April. Mayoritas, para pemilih mengurus surat pindah memilih di TPS yang masih dalam satu kabupaten. “Ada juga yang sampai keluar negeri. Namun, mayoritas masih berada di satu kabupaten,” urai dia.

Syamsul menjelaskan meski ada pemilih yang masuk dan keluar, jumlah pemilih dalam DPT hasil perbaikan II (DPTHP II) tetap sebanyak 1.004.526 pemilih. Ia juga menjelaskan hingga saat ini tak ada perpanjangan waktu untuk mengurus surat pindah memilih.

“Untuk DPTHP II angkanya tetap. Kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI apakah pemilih yang keluar dan masuk ini akan mengubah DPTHP,” urai dia.

Disinggung soal warga yang sudah memiliki e-KTP namun belum tercatat sebagai pemilih, Syamsul menjelaskan mereka bisa menggunakan hak pilih saat hari pencoblosan dengan ketentuan jam pencoblosan dilakukan setelah pukul 12.00 WIB. “Mereka akan masuk dalam DPK [daftar pemilih khusus],” urai dia.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klaten, Arif Fatkhurrahman, mengatakan meski proses mengurus surat pindah memilih sudah ditutup KPU, ia meminta agar warga yang sudah memiliki hak pilih bisa terjamin hak mereka.

“Kalau masukan kami soal DPTb lebih ke pleno. Agenda pleno kan berjenjang. Apabila ada pergeseran angka misalkan dari tingkat PPS ke PPK, itu harusnya dibuatkan berita acara kenapa bisa berubah angkanya berikut alasannya,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya