SOLOPOS.COM - Perwakilan pegiat pasar Jogja menerima bantuan CSR untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.(Istimewa)

Solopos.com, JOGJA — Ribuan pekerja sektor informal di Kota Jogja belum tercover jaminan ketenagakerjaan. Padahal mereka memiliki resiko pekerjaan yang tinggi. Namun di lain sisi, pekerja informal hanya mendapat upah rendah sehingga kesulitan jika harus membayar sendiri iuran asuransi.

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membantu pekerja informal yang terkendala membayar iuran. Salah satunya, pemerintah sudah menghimbau kepada perusahaan menengah besar ataupun menengah kecil untuk bisa berbagi dengan pekerja informal,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Asri Basir saat acara penyerahan CSR Perumda Bank Jogja kepada 1000 pegiat pasar Jogja, Selasa (28/12/2021) dalam rilis yang diterima Harian Jogja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sampai saat ini tercatat kurang lebih 5.700 pekerja rentan di Jogja belum tercover jaminan sosial tenaga kerja. Penyaluran CSR dalam wujud pembayaran iuran Jamsostek bagi pekerja informal didorong menjadi upaya untuk mengatasi persoalan tersebut.

Baca Juga: Mogok Kerja Batal, Ini Kesepakatan Pegawai dan Manajemen Pertamina

Di Jogja, ini adalah kali pertama perusahaan milik daerah memberikan bantuan dalam bentuk itu. Sasaran pemberian bantuan oleh Bank Jogja ini sejumlah 1.000 orang antara lain pedagang, buruh gendong, dan juru parkir.

Bantuan yang diberikan berupa stimulus pembayaran iuran selama satu tahun untuk jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. “Semoga ke depan bisa menjadi contoh untuk perusahaan yang lain,” ucap Asri.

Baca Juga: Rudiantara Dinilai Bisa Bikin Indosat Ooredoo Hutchison Lebih Terarah

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jogja, Maryustion Tonang menambahkan, partisipasi kalangan swasta ini sesuai dengan konsep program Gandeng Gendong yang menjadi unggulan Pemkot. Program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat ini memuat unsur keterlibatan 5K yakni korporasi, komunitas, kampus, kampung, dan kota.

“Pemerintah melalui daya dukung APBD kabupaten, kota, dan provinsi sudah memberikan perlindungan kepada pegawainya yang non ASN. Peraturan Walikota juga menyebutkan pemberi kerja wajib mengikutkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Direktur Utama Bank Jogja, Kosim Junaedi mengatakan, pihaknya terdorong untuk membantu para pekerja rentan karena mereka butuh jaminan sosial tapi belum bisa mendaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya