SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Sebanyak 1.036 pemong desa di 90 desa di Bumi Sukowati bakal menerima penghasilan sesuai upah minimum kabupaten (UMK) senilai Rp 724.000/bulan.

Sebelumnya sebanyak 625 pamong desa dari 58 desa mencairkan penghasilan lebih dulu, sedangkan sisanya ratusan pamong desa menerima penghasilan pada tahap berikutnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubag Pemerintahan Desa, Sumanto mewakili Kabag Pemerintahan dan Pertanahan Budiyanto saat ditemui Espos, Selasa (1/6), mengungkapkan, pencairan penghasilan kepala desa (Kades) dan perangkat desa dilakukan secara bertahap.

Menurut dia, tahap I diberikan pada 18 Mei lalu untuk 17 pamong desa di dua desa, yakni Desa Sumberejo Kecamatan Mondokan dan Desa Krebet Kecamatan Masaran.

“Tahap II diberikan pada 27 Mei lalu untuk 608 orang untuk 56 desa. Tahap III untuk 1.036 pamong desa di 90 desa sudah diajukan ke DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah-red) pada Senin (31/5). Proses pencairan penghasilan pamong desa itu langsung ditransfer dari rekening kas daerah dan rekening kas desa melalui BKK (Badan Kredit Kecamatan-red),” tukasnya.

Pemberian penghasilan sesuai UMK ini, kata dia, diberikan kepada pamong desa nonpegawai negeri sipil (PNS). Untuk tahap III bagi sebanyak 48 desa, terangnya, berkas belum masuk semua. “Kami masih menunggu berkas untuk 48 desa lainnya. Yang jelas ada 196 desa yang bakal menerima penghasilan sesuai UMK,” pungkasnya

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya