SOLOPOS.COM - Bos CV MSB, Sugiyono. (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN -- Ribuan mitra yang menjadi korban investasi bodong ternak semut rangrang milik Sugiyono, warga Kroyo, Taraman, Sidoharjo, Sragen, terancam gigit jari.

Uang yang mereka investasikan di CV Mitra Sukses Bersama (MSB) milik Sugiyono hampir pasti tidak akan bisa kembali. Dasarnya adalah Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU No. 8/2010 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam pasal itu tidak ada aturan mengenai pengembalian kerugian dari korban dalam kasus penipuan seperti investasi semut rangrang ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ini pidana penipuan dan TPPU [tindak pidana pencucian uang]. Dalam UU, [terdakwa] tidak dibebani seperti itu [pengembalian kerugian uang kepada korban]. Berbeda dengan korupsi atau perkara perdata,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) kasus tersebut, Wahyu Saputro, kepada Solopos.com, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga: Bos Investasi Bodong Semut Rangrang Sragen Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, Sugiyono, owner CV MSB Sragen dituntut 10 tahun penjara dalam kasus dugaan penipuan investasi semut rangrang. Korbannya mencapai ribuan orang dengan kerugian miliaran rupiah.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen pertengahan April lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Saputro, mengatakan jumlah mitra dari CV MSB sebenarnya mencapai ribuan orang. Tetapi, yang melaporkan terdakwa ke polisi hanya 90 orang.

Dituntut 10 Tahun Penjara

Ke-90 orang itu menanggung kerugian hingga Rp9,9 miliar. Besarnya kerugian yang dialami para mitra menjadi pertimbangan JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider delapan bulan kurungan.

Baca Juga: Bos Diciduk, 3 Gudang Semut Rangrang CV MSB di Taraman Sragen Disegel Polisi

JPU  menilai bos investasi semut rangrang di Sragen itu terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Catatan Solopos.com, Sugiyono diciduk penyidik Polda Jateng pada Agustus 2020 lalu. Warga Dukuh Kroyo, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen, itu ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari para mitra yang merasa menjadi korban penipuan dari Sugiyono.

Sepekan kemudian, aparat polisi menyegel tiga gudang milik CV MSB yang berlokasi di Dukuh Kroyo. Polisi menyegel tiga gudang yang pernah menjadi tempat pengemasan paket semut rangrang dalam stoples sebelum dikirim kepada lebih dari 6.000 mitra bisnis di Jawa Tengah, DIY dan Jatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya