SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ribuan EKTP di Gunungkidul akan ditarik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul berencana menarik kembali ribuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (EKTP) yang belum diambil dan belum teraktivasi milik warga Gunungkidul, yang menumpuk di tiap kantor kecamatan sejak 2012.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul, Eko Subiantoro pada Selasa (28/7/2015). Upaya ini dilakukan akibat pihaknya menilai kondisi tersebut menyebabkan tidak tertib administrasi kependudukan di Gunungkidul.

Bahkan, ada sekitar 40.000 data penduduk yang diendapkan sejak 2009, meskipun tercatat sebagai warga Gunungkidul, namun diketahui belum ada sama sekali transaksi data menggunakan data tadi.

Tidak sedikit ditemukan, warga yang sudah lama menetap di luar Gunungkidul, namun datanya masih tertulis warga Gunungkidul. Ini menjadi masalah, ketika ada perekaman data dan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Gunungkidul, sehingga menyebabkan terjadinya data ganda.

“Karena diketahui tidak ada transaksi data menggunakan NIK tadi, maka kami mempertahankan agar NIK dengan nomor Gunungkidul menjadi hak milik warga Gunungkidul yang baru melakukan perekaman data. Sedangkan data lama, warga yang sudah tinggal di luar Gunungkidul tadi, kami serahkan ke pusat agar dihapus,” paparnya.

Penarikan EKTP, dimaksudkan untuk pengecekan kembali data-data NIK yang baru, agar dapat diketahui pula mana yang sudah teraktivasi dan belum, serta mengecek ulang apakah masih ada data ganda.

Eko mengakui, bukan hanya warga yang masih kurang tertib administrasi dan perekaman, pihaknya juga memiliki kekurangan dalam berbagai hal. Meski demikian, ia mengungkapkan semakin hari, kesadaran warga untuk tertib administrasi semakin baik.

Yang disayangkan, sambungnya, hingga kini 63.000 blangko yang diajukan ke pusat, dari 115.000 blangko yang dibutuhkan untuk pencetakan 2015, sama sekali belum dikirimkan ke Disdukcapil dari pusat. Sehingga ia melakukan pencetakan hanya menggunakan sisa blangko yang digunakan pada 2014.

“Saat ini ada 13.000 warga menggunakan surat keterangan telah melakukan perekaman data, sebagai pengganti KTP reguler,” jelasnya.

Disdukcapil sendiri memiliki 24 printer, 21 printer sudah digunakan, tiga lainnya masih kondisi tersegel. Kendala perekaman dan pencetakan, bukan hanya blangko, melainkan alat pembaca data KTP yang jumlahnya belum memenuhi kebutuhan.

Terpisah, Camat Wonosari, Iswandoyo menuturkan ada 11.923 pengajuan pembuatan KTP-el di Kecamatan Wonosari, ada 1.433 EKTP belum tercetak, namun sudah dilakukan perekaman data, serta 1.048 EKTP terdistribusi ke masyarakat atau sudah diambil.

“Sisanya, belum melakukan perekaman dan pencetakan, pencetakan belum dapat dilakukan karena blangko dari pusat masih belum ada. Kami tidak mengetahui jumlah KTP el yang sudah teraktivasi, yang pasti warga bisa mengambil KTP el mereka sendiri di kecamatan dan melakukan aktivasi,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya