SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Jajaran Polres Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memusnahkan 6.207 butir ekstasi dan 37 kg ganja,hari ini, Rabu (19/5). Barang bukti tersebut senilai ratusan juta rupiah. Pemusnahan itu digelar di Polsek Palmerah, Jalan Palmerah, Jakarta Barat.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Diah Ayu Hartati mengatakan barang bukti yang dimusnahkan yakni bahan pembuat sabu jenis metametamina 3.830,5997 gram, 6.207 butir ekstasi, dan 739,8128 gram ganja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Barang bukti itu total dari 158 kasus dari tahun 2009 hingga Maret 2010. Semua kasusnya sudah inkrah,” kata Diah.

Sementara Polres Jakarta Barat memusnahkan 37 kg ganja, dan 84,099 gram bubuk bahan narkotika, 21 botol jenis cairan narkotika, 1.445 kaplet narkotika, dan 307 tablet narkotika.

“Kesemuanya bahan untuk membuat ekstasi. Barang buktinya mencapai ratusan juta rupiah,” kata Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, AKP Eko Effi Zulkifli.

Eko mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari 2 kasus yang diungkap April tahun 2010. Tersangka untuk kasus ekstasi Tjong Yoppy yang dibekuk di Pluit, Jakarta Utara, pada 15 April 2010.

Sedangkan untuk kasus ganja tersangka bernama Hendrawan yang ditangkap di Cijantung Jakarta Timur pada 26 April 2010.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya