SOLOPOS.COM - Ilustrasi demokrasi (freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Ribuan buruh di 24 provinsi di Tanah Air akan menggelar aksi unjuk rasa serentak besok, Selasa (26/10/2021). Aksi unjuk rasa itu sebagai sikap awal buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan mencapai 7 hingga 10 persen.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan rencananya aksi itu digelar pada pukul 09.00 WIB yang diikuti dengan 10.000 buruh atau pekerja secara nasional. Sebagai sikap awal, KSPI bakal menambahkan jumlah peserta aksi hingga berujung pada aksi mogok kerja nasional apabila permintaan itu tidak ditanggapi pemerintah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Serempak secara nasional di kantor DPRD, Bupati, Wali Kota, Gubernur, tidak ada aksi di DPR, Istana, Tapal Kuda, untuk wilayah Jakarta aksi akan dipusatkan di kantor Gubernur di Balai Kota,” kata Said dalam keterangan pers, Senin (25/10/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Kecelakaan Maut 2 Bus Transjakarta 2 Meninggal, Sopir Diduga Ngantuk

Terkait tuntutan kenaikan UMP tahun depan sebesar 10 persen, Said menjelaskan perhitungan itu sudah menggunakan standar 60 jenis kebutuhan hidup layak atau KHL. Dia menambahkan terdapat kenaikan harga barang-barang mencapai 7 persen lewat perhitungan 60 jenis KHL buruh tersebut. Berdasarkan survei KSPI, kenaikan harga KHL itu berasal dari biaya transportasi hingga bahan pokok.

Judicial Review

Lebih lanjut, Said juga menegaskan KSPI menolak manuver Kementerian Ketenagakerjaan yang menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan Undang Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai dasar perhitungan penetapan UMP tahun depan. Alasannya, UU Ciptaker itu masih diuji materiil atau judicial review di Mahkamah Konstitusi.

“Kalau judicial review dikabulkan berarti PP No. 36 gugur. Bagaimana mungkin pemerintah tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Omnibus Law Ciptaker tidak bisa digunakan sebagai dasar perhitungan UMP tahun 2022,” kata dia.

Baca juga: Presiden Joko Widodo Harus Merespons Regresi Demokrasi di Indonesia

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, masih ada dialog-dialog yang harus dilakukan pemerintah. Menurut dia, penetapan upah bertujuan untuk menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan yang menyediakan lapangan pekerja.

“Penetapan upah minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 [Covid-19]. Namun, lebih baik daripada 2021,” seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (23/10/2021).

Jelang penetapan UM 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar perbincangan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta. Dalam pertemuan ini sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Panel Ahli WHO Sebut Pemerintah Tak Bijak Penumpang Wajib PCR, Kenapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya