SOLOPOS.COM - Pemusnahan miras, obat ilegal dan uang palsu yang digelar Polres Gunungkidul dan Kejari Wonosari, Kamis (1/8/2013)

Pemusnahan miras, obat ilegal dan uang palsu yang digelar Polres Gunungkidul dan Kejari Wonosari, Kamis (1/8/2013)

Harian Jogja.com, GUNUNGKIDUL—Polres Gunungkidul dan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Wonosari memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek, obat-obatan ilegal, uang palsu dan petasan di Lapangan Alun-alun Wonosari, Kamis (1/8/2013)

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen, mengatakan miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan selama operasi cipta kondisi dan operasi penyakit masyarakat (pekat) sebelum dan selama bulan Ramadan.

“Selama operasi ini kami juga mengamankan beberapa tersangka yang sekarang sudah dalam proses hukum,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari Shinta Sasanti menambahkan, dalam perkara miras, para tersangka melanggar pasal 8 ayat 1, Perda Kabupaten Gunungkidul nomor 4/2010. Selama September 2012-Juli 2013, denda yang sudah disetor ke kas negara sebesar Rp20,8 juta dan biaya perkara Rp15.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya