SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Petugas Bea Cukai, dan perwakilan Satpol PP se-Soloraya memusnahkan barang milik negara (BMN) di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Sukoharjo, Selasa (30/11/2021). (Solopos/Candra Putra Mantovani)

Solopos.com, SUKOHARJO — Ribuan barang ilegal yang ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dimusnahkan Bea Cukai Surakarta di Halaman Sekretariat Daerah (Setda) Sukoharjo, Selasa (30/11/2021). Barang ilegal tersebut merupakan hasil penegakan aturan selama 2020-2021.

Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil dari 628 kali tindakan penegakan yang dilakukan Bea Cukai Surakarta bersinergi dengan Satpol PP se-Soloraya dan Kejaksaan Negeri. Selain itu terdapat juga barang impor melalui Kantor Pos yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat dan kemudian dipendam di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.

Kepala Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, mengatakan barang ilegal itu dimusnahkan di Sukoharjo sudah disetujui dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.

Baca Juga: Ada Pemadaman & Pemeliharaan Listrik di Sukoharjo Hari Ini (30/11/2021)

“Banyaknya BMN ini merupakan hasil dari sinergi antara bea cukai dengan Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, dan aparat penegak hukum di Soloraya yang sudah menindak pelanggaran. Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan terkait peredaran barang ilegal di Soloraya,” jelasnya kepada wartawan di sela-sela kegiatan.

Potensi Kerugian Negara

Budi menjelaskan terdapat 15 jenis barang ilegal yang dimusnahkan saat itu. Ribuan barang kena cukai ilegal berupa rokok diperkirakan senilai Rp1,8 miliar dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp1,21 miliar. Perinciannya, Rp951 juta dari pungutan cukai dan Rp95 juta dari pajak rokok, serta PPN HT senilai Rp168 juta.

Selain itu, nilai barang impor yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan alias ilegal yang dimusnahkan di Sukoharjo nilainya Rp37 juta. “Kalau ditotal, semuanya kurang lebih Rp1,9 miliar. Kalau potensi cukai rokok dan minuman beralkohol sekitar Rp1,6 miliar,” imbuhnya.

Baca Juga: Marak Penipu Bermodus Beli Kendaraan, Ini Tips dari Kapolres Sukoharjo

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, M. Purwantoro, mengatakan kegiatan pemusnahan itu untuk mengamankan penerimaan negara serta mengendalikan konsumsi barang ilegal tersebut. Hal tersebut agar tercipta iklim usaha barang kena cukai yang sehat. “Semua barang yang diimpor dan tidak memenuhi ketentuan dari kementerian terkait juga akan dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengapresiasi pemusnahan barang ilegal se-Soloraya di Sukoharjo. Ia berharap dengan penegakan tegas aturan bisa membuat jera pihak-pihak yang memasarkan barang ilegal tersebut.

“Kami harap dengan kegiatan hari ini, bisa memberikan efek jera ke pelaku yang mejual barang-barang ilegal ini. Semoga sinergi antara Pemkab Sukoharjo dengan bea cukai juga semakin baik ke depannya untuk memerangi barang ilegal,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya