SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan identifikasi alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar dan mengganggu keindahan Kota Semarang. Total ada sekitar 1.831 APK yang masuk dalam kategori melanggar karena tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Semarang No. 65/2018 tentang Tata Cara dan APK.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin, saat melakukan penertiban APK yang melanggar ketertiban, Kamis (28/3/2019) malam.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Kita sudah melakukan identifikasi APK yang melanggar Perwali No.65/2018. Total jumlahnya mencapai 1.831 APK dan tersebar di seluruh kecamatan di Kota Semarang. Untuk itu kita langsung melakukan penertiban dengan cara menurunkan APK yang melanggar,” ujar Naya.

Dalam aksi penertiban itu, Bawaslu Kota Semarang tidak bekerja sendirian. Mereka turut dibantu petugas dari instansi lain, yang tergabung dalam Tim Penertiban APK yang terdiri dari unsur KPU, Satpol PP, dan instansi terkait di Pemkot Semarang.

Tim tersebut melakukan penyisiran ke seluruh wilayah Kota Semarang. Mereka dibagi dalam empat kelompok, yang menyisir ke wilayah barat, selatan, timur, dan utara.

Naya menambahkan dari 1.831 APK yang melanggar dan menggangu keindahan kota, baru 634 APK yang bisa diturunkan. Sementara, sisanya akan dilanjutkan pada aksi selanjutnya.

“Penertiban APK kali ini merupakan upaya kami mengembalikan fungsi tata kota yang kondusif dan terhindar dari kesemrawutan akibat pemasangan dari para caleg yang tidak sesuai aturan. Kita akan lakukan penertiban lagi pekan depan mengingat ini sudah mendekati masa pencoblosan. Nanti, tanggal 14-16 April kita akan copot semua APK yang ada di Kota Semarang,” imbuhnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya