SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KLATEN</strong> — Ribuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 391 desa <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180708/493/926812/pemkab-klaten-tegaskan-tak-ada-relokasi-pasar-babadan" title="Pemkab Klaten Tegaskan Tak Ada Relokasi Pasar Babadan">Kabupaten Klaten</a> bakal habis masa jabatannya pada Desember 2018. Pengisian anggota BPD dijadwalkan Oktober mendatang.</p><p>Kabid Penataan dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180329/493/907060/bangun-kios-untuk-pkl-jl-bali-di-sungkur-pemkab-klaten-siapkan-rp1-miliar" title="Bangun Kios untuk PKL Jl. Bali di Sungkur, Pemkab Klaten Siapkan Rp1 Miliar">Klaten</a>, M. Mujab, mengatakan Pemkab saat ini masih menyiapkan peraturan bupati (perbup) tentang pemilihan BPD. Soal jumlah anggota BPD yang bakal habis masa jabatan mereka tahun ini, Mujab mengatakan hampir 3.000 orang.</p><p>Mengacu Permendagri No. 110/2016 tentang BPD, Mujab menjelaskan jumlah anggota BPD per desa minimal lima orang dan maksimal sembilan orang tergantung jumlah penduduk. Untuk desa dengan jumlah penduduknya 2.000 jiwa, jumlah anggota BPD dibatasi lima orang.</p><p>Sementara desa dengan jumlah penduduk 2.001-4.000 jiwa jumlah anggota BPD sebanyak tujuh orang. Desa dengan jumlah penduduk lebih dari 4.001 jiwa, jumlah anggota BPD sembilan orang.</p><p>&ldquo;Jumlah anggota BPD di setiap desa memang harus ganjil karena salah satunya untuk pengambilan keputusan,&rdquo; kata Mujab saat berbincang dengan <em>Solopos.com</em>, Minggu (12/8/2018).</p><p>Calon anggota BPD yang diusulkan merupakan perwakilan masing-masing wilayah dusun atau RT/RW. Selain perwakilan wilayah, keanggotaan BPD juga memenuhi keterwakilan perempuan.</p><p>&ldquo;Dalam permendagri itu keterwakilan perempuan anggota BPD satu orang. Harapannya, mereka bisa menyuarakan persoalan perempuan di desa,&rdquo; ungkapnya.</p><p>Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180331/493/907189/akhirnya-pemkab-klaten-usulkan-rp100-miliar-untuk-perbaikan-jalur-evakuasi-merapi" title="Akhirnya! Pemkab Klaten Usulkan Rp100 Miliar untuk Perbaikan Jalur Evakuasi Merapi">Klaten</a>, Ronny Roekminto, mengatakan pemilihan anggota BPD dilakukan tiga bulan sebelum masa jabatan habis. Artinya, pemilihan diperkirakan digelar pada September-Oktober.</p><p>&ldquo;Mekanismenya tidak berbeda jauh. Proses pemilihannya internal di tingkat desa,&rdquo; kata Ronny.</p><p>Ia mengatakan BPD merupakan wakil masyarakat dalam pemerintahan desa. Fungsi dan tugas BPD luas. Selain membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, BPD juga menyalurkan aspirasi masyarakat.</p><p>&rdquo;BPD harus mampu menggali potensi, berfungis sebagai katalisator, motivator, dan menampung serta menyampaikan aspirasi kepada pemerintah desa. BPD juga berfungsi mengawasi kinerja pemerintah desa,&rdquo; jelas dia.</p><p>Ronny menuturkan lantaran pentingnya peran BPD dalam pemerintahan desa, anggota BPD dilarang menjadi pengurus partai politik. &ldquo;Seperti halnya dengan perangkat desa, anggota BPD juga tidak boleh ikut kampanye. Itu sudah diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu,&rdquo; katanya.</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya