SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, KULONPROGO –Tidak satu pun partai politik di Kulonprogo berkenan mengambil alat peraga kampanye (APK) hasil penertiban yang dilakukan Satuan Polisi (Satpol PP) setempat kendati pengambilannya tidak dipersulit.

Imbasnya, ribuan APK dari beragam jenis, mulai dari baliho hingga leaflet kini menjadi sampah di kantor Satpol PP. Kepala Seksi Operasi dan Penindakan, Brenggo Dipurwo mengungkapkan, selama masa kampanye, pihaknya sudah mencopoti sekitar 1.300 APK di semua wilayah Kulonprogo yang dianggap zona terlarang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sekarang masih menumpuk itu di belakang ruangan ini. Banyak sekali jumlahnya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (1/4/2014).

Dia mengakui dalam penertiban di lapangan, pihaknya melakukannya dengan cepat sehingga menyebabkan APK mengalami sobek dan kerusakan lainnya. Faktor itulah yang dia yakini menjadikan pengurus Parpol enggan mengambil APK yang disita.

Lebih lanjut, Brenggo mengungkapkan, dalam kurun waktu 15 – 28 Maret, Satpol PP telah melakukan 15 kali penertiban. Terakhir pada Jumat (28/3/2014) lalu, pihaknya menjaring banyak pelanggaran APK. Dalam penertiban itu, Satpol PP mencopoti 386 APK dari beragam jenis.

Data di Satpol PP memperlihatkan, dalam razia itu PDI Perjuangan menempati urutan pertama jumlah APK yang disita, yakni ada 114 buah. Sementara Partai Nasdem menempati urutan terakhir karena cuma ada enam APK yang berada di zona terlarang.

Selanjutnya, Satpol PP merencanakan agenda pemusnahan APK setelah Pemilu berlangsung. “Tapi kami tetap berkoordinasi dengan KPU dulu terkait pemusnahan ini. Karena partai politik itu kan masuk ranahnya KPU,” tandasnya lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya