SOLOPOS.COM - Ilustrasi kereta api. (Youtube)

Solopos.com, SOLO -- PT Kereta Api Indonesia menerapkan persyaratan super ketat bagi calon penumpang yang hendak membeli tiket kereta api atau KA luar biasa.

KA luar biasa yang hanya ada enam perjalanan dengan tiga rute pulang-pergi atau PP itu bakal beroperasi mulai 12 Mei hingga 31 Mei. Dari enam perjalanan KA luar biasa itu hanya satu yang melewati stasiun Solo Balapan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Perjalanan KA ini untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, mengatakan tiket KA luar biasa itu dijual mulai Senin (11/5/2020). Tiket hanya bisa dibeli di loket stasiun keberangkatan penumpang.

Data Terkini Covid-19 Indonesia: Kasus Positif Meningkat Jadi 14.265, Pasien Meninggal 991

Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan. Pembelian hanya dapat dilakukan penumpang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.

Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

Dokumen Pendukung

Selain itu juga menyertakan dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan. Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 di stasiun penjualan tiket KA luar biasa untuk menyerahkan berkas.

Mulai Senin, Warga Sukoharjo Positif Corona Tanpa Gejala Dikarantina di Rumah Isolasi Barak Dalmas

Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19 rangkap dua. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas boarding.

Surat izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan. “KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut. Posko berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” imbuhnya.

Menurutnya, setiap penumpang yang membeli tiket dan akan menumpang KA luar biasa tersebut diharuskan memakai masker. Selain itu bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celcius, membawa tiket, identitas asli, serta surat izin dari Satgas Covid-19.

Round Up Data Corona Kota Solo: Pasien Sembuh Jadi 12, Kasus Positif Tetap 27 Orang

Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebu, dilarang naik kereta api dan biaya pembelian tiket akan dikembalikan 100%.

Di samping itu, seluruh perjalanan KA luar biasa sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di wilayah dengan PSBB.

Physical Distancing

KAI juga secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan.

Heboh Terdengar Dentuman di Solo & Sekitarnya, BMKG Bilang Begini

Tak hanya itu, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta, membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing.

Juga menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun, rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan, dan berbagai langkah pencegahan lainnya.

Sakit dan Tinggal Sendirian, Warga Mojosongo Solo Ditemukan Meninggal di Rumahnya

Sebagaimana diinformasikan, enam perjalanan itu melewati tiga rute. Ketiganya yakni Gambir-Surabaya Pasarturi pergi pulang (Lintas Utara), Gambir-Surabaya Pasarturi PP (Lintas Selatan), dan Bandung-Surabaya Pasarturi PP.

Dari tiga rute KA luar biasa tersebut, hanya satu yang melintas di Solo yakni relasi Gambir-Surabaya Pasarturi PP (Lintas Selatan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya