SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SURABAYA — Dua orang muncikari artis Vanessa Angel yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta menjalani sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/3/2019). Sidang itu membuka beberapa fakta baru yang selama ini belum terungkap ke publik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jatim, Frida, mengatakan Tentri Novanta dihubungi oleh Dhani yang mengatakan ada seorang pemesan artis tersebut. Sang pemesan adalah Rian Subroto yang memilih dua nama selebritas tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dhani [DPO] kemudian menghubungi terdakwa kembali untuk mendatangkan saksi Vanessa Angel dan Avriellya Shaqilla sesuai permintaan saksi Rian Subroto,” ujarnya pada persidangan, Senin.

Dalam dakwaan, JPU menyebutkan bahwa Dhani yang berstatus DPO menawari Rian Subroto untuk berkencan dengan artis maupun selebgram. Dari sederet nama artis yang ditawarkan Dhani, Rian Subroto memilih nama Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel dan Avriellya Shaqilla untuk berkencan pada hari yang sama.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Anne Rusiana ini, terungkap dengan jelas sosok yang rela merogoh saku puluhan juta rupiah demi mem-booking pemilik nama asli Vanessa Angelia Adzan tersebut. “Saat itu sekitar bulan Desember 2018 saat saksi Rian Subroto berada di kafe Delight di Gading Sari Lumajang,” kata JPU pula.

Saat itu, saksi Rian Subroto bertemu Dhani yang bisa mencarikan wanita atau artis atau selebgram untuk diajak kencan dalam artian hubungan badan. Rian Subroto merasa tertarik terhadap penawaran tersebut sehingga Dhani menghubungi terdakwa Tentri.

Untuk bisa menikmati tubuh Vanessa dan Avriellya, tidak sedikit uang yang dikeluarkan saksi Rian Subroto. Dalam dakwaan terungkap bahwa saksi Rian Subroto mengeluarkan uang total Rp135 juta.

Adapun uang tersebut dibayarkan pada Vanessa Angel melalui terdakwa dan juga asistennya sebesar Rp80 juta. Sedangkan untuk Avriellya, Rian membayar Rp25 juta.

“Ditambah booking tiket pesawat dan booking kamar hotel Rp30 juta, lalu Rian menyerahkan uang tunai kepada Dhani total sebesar Rp135 juta rupiah,” terang Jaksa Frida.

Kedua terdakwa didakwa atas dugaan pelanggaran pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya