Jakarta [SPFM], Kebijakan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi, hanya untuk sektor domestik. Sementara TKI sektor formal, sama sekali tidak ada penghentian pengiriman. Menakertrans Muhaimin Iskandar di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/6) menjelaskan, moratorium akan efektif berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2011. Artinya tidak ada lagi pengiriman TKI ke Arab Saudi untuk sektor non formal sejak saat itu.
Namun terhadap TKI yang telah bagi masa kontraknya, mereka akan diwajibkan kembali segera ke Indonesia. Sedangkan terhadap para TKI yang kontrak kerjanya diperpanjang oleh majikan, akan ada perlakuan khusus sejalan dengan prinsip perlindungan bagi TKI. [dtc/lia]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi