Jakarta [SPFM], Moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi telah Pemerintah RI terapkan sejak awal tahun ini dalam bentuk pengetatan persyaratan kerja. Kebijakan semi moratorium tersebut telah berhasil membuat Arab Saudi akhirnya bersedia merundingkan kesepakatan upaya perlindungan hukum dan HAM bagi TKI yang selama puluhan tahun sebelumnya cenderung mereka abaikan. Demikian klaim yang disampaikan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Kantor Kemenakertrans, Jakarta Selatan, Rabu (22/6).
Muhaimin memaparkan bahwa semi moratorium yang diberlakukan dalam dua langkah pembenahan di Indonesia dan Arab Saudi. Di dalam negeri, pengetatan dilalukan dalam bentuk pembenahan proses permintaan tenaga kerja, rekrutmen calon TKI, keterampilan kerja dan pelatihan bahasa, uji kesehatan, pembekalan, pemberian jaminan asuransi, pemberangkatan dan perlindungan TKI selama bekerja di luar negerii. Sedangkan di Arab Saudi dilakukan pembenahan regulasi dan sosialisasinya. [Dtc/Dtp]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda