SOLOPOS.COM - Pemkab Karanganyar

Solopos.com, KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar memastikan program reward masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terus berlanjut.

Reward tersebut berupa uang tunai untuk jenjang S1 sebesar Rp2,5 juta dan Rp1,5 bagi Dipolama III.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sekretaris Disdikbud Karanganyar, Nurini Retno Hartati mengatakan program reward bagi warga Karanganyar yang diterima di PTN selamat dari pemangkasan anggaran karena refocusing untuk penanganan Covid-19.

“Program stimulan untuk masuk PTN tetap ada dan menjadi pelecut semangat lulusan SMA sederajat yang ingin mengenyam pendidikan tinggi,” kata dia ketika dijumpai Solopos.com di kantornya pada Selasa (22/3/2022).

Baca Juga: Pengin Masuk Perguruan Tinggi Negeri, Ini Tahapannya

Di tahun ini, ada sebanyak 1.059 pengajuan penerima reward dari Pemkab bagi mereka yang masuk di PTN. Dengan perincian 786 mahasiswa asal Karanganyar sudah menerima transferan reward bersumber APBD 2022 senilai Rp1,87 miliar.

Kemudian Disdikbud juga mentransfer uang penghargaan karya ilmiah bagi dua pelajar senilai Rp11 juta. Sedangkan 232 pengajuan reward masuk PTN belum dibayarkan senilai Rp553 juta. Rencananya, pembiayaannya dipenuhi pada APBD Perubahan tahun ini.

Dia mengatakan pemberian reward masuk PTN terbukti meningkatkan semangat lulusan SMA sederajat dalam mengikuti seleksi masuk PTN. Jumlah mahasiswa asal Karanganyar yang diterima di kampus favorit di Indonesia terus meningkat.

Baca Juga: Ketatnya Persaingan Masuk Perguruan Tinggi Negeri di Jogja

“UNS (Universitas Sebelas Maret Surakarta) itu paling banyak. Reward ini merupakan penghargaan dan pelecut semangat lainnya agar mau mengenyam pendidikan lebih tinggi,” katanya.

Dia mengatakan program ini telah berjalan sejak 2017. Tidak ada ketentuan khusus pemakaian dana transferan. Namun diarahkan pemakaiannya untuk keperluan studi misalnya membayar sewa indekos, beli kacamata baca, buku, uang semesteran dan lainnya. Dana stimulan ini diberikan satu kali saat diterima dan masuk PTN.

Mengacu aturan Perbup Nomor 52 Tahun 2021, batas akhir mengajukan reward adalah dua tahun setelah lulus SMA/SMK sederajat. Mahasiswa yang kuliah di semua PTN melalui jalur SBMPTN dapat mengajukan reward tersebut.

Sedangkan bagi mahasiswa yang kuliah di PTN melalui jalur mandiri dibatasi untuk beberapa PTN favorit saja. Berkas dapat diserahkan ke Disdikbud Karanganyar.

Baca Juga: Sah! UNS Solo Resmi Jadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum

Adapun berkas yang harus dikumpulkan seperti surat keterangan dari perguruan tinggi sebagai mahasiswa aktif serta keterangan jalur masuk perguruan tinggi negeri. Kemudian menyerahkan fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisasi, menyerahkan surat asli keterangan domisili, menyerahkan fotokopi KTP dan KK Kabupaten Karanganyar, dan menyerahkan fotokopi rekening bank Jateng calon penerima.

“Dari semua pengajuan yang diterima hingga Maret 2022, 41 ditolak karena tidak memenuhi syarat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya