SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Selasa (25/6/2019). Esai ini karya Mohamad Zaelani, dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Prod. Dr. HAMKA Jakarta dan kandidat doktor di Universitas Negeri Jakarta. Alamat e-mail penulis adalah mohamad.zaelani@uhamka.ac.id. 

Solopos.com, SOLO — Masalah sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) menimbulkan krontroversi di masyarakat. Mengakomodasi berbagai protes, pada Jumat (21/6) lalu, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 20/2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merevisi dengan mengubah proporsi untuk jalur prestasi dari sebelumnya 5% menjadi 15%.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Grand design zonasi sekolah tetap dipertahankan sebagai patron kebijakan Kemendikbud dalam pengelolaan pendidikan, seperti pelatihan guru, pengembangan kapasitas sekolah, dan sebagainya. Sistem zonasi sebenarnya bukan masalah baru dalam PPDB. Di Indonesia sistem ini diberlakukan sejak 2017 (Permendikbud No. 17/2017).

Hal ini berarti sistem zonasi sudah berlaku tiga tahun. Setiap tahun Kemendikbud berusaha menyempurnakan sistem tersebut yang dituangkan dalam peraturan menteri. Untuk tahun ajaran 2019/2020 semula didasarkan pada Permendikbud No. 51/2018, namun karena masih menuai banyak protes akhirnya peraturan tesebut akhirnya diubah menjadi Permendikbud No. 20/2019.

Inti perubahan memang lebih pada komposisi, tidak menyentuh esensi sistem. Di dalam Permendikbud No. 51/2018, komposisinya adalah 90% untuk zona kedekatan tempat tinggal dengan sekolah, 5% jalur prestasi, dan 5% jalur mengingkuti perpindahan orang tua/wali siswa. Di dalam Permendikbud No. 20/2019, komposisi menjadi 80% untuk jalur zona, 15% jalur prestasi, dan 5% jalur perpindahan orang tua/wali siswa.

Yang patut diketahui masyarakat adalah sistem zona sebenarnya tidak hanya berlaku bagi perekrutan siswa (PPDB) saja, tetapi juga akan mendasari kebijakan Kemedikbud lainnya dalam pengelolaan sekolah (tentu saja dalam hal ini sekolah negeri).

Yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adalah zonasi untuk PPDB maka seakan-akan sistem ini identik dengan penerimaan siswa baru. Pada intinya, sistem zonasi adalah untuk pemerataan mutu pendidikan dan keadilan akses pelayanan.

Perubahan Pola Pikir

Sistem zonasi tampaknya hanya sedernana, tetapi jika kita pelajari secara lebih kritis dan mendalam sebenarnya sistem ini menimbulkan implikasi yang sangat kompleks. Perubahan-perubahan tersebut tidak hanya menyentuh aspek manajemen, tetapi juga mentalitas-mentalitas negatif yang selama ini sudah menjadi pola pikir masyarakat.

Oleh karena itu, tidak berlebihan kiranya kalau dikatakan sistem zonasi adalah ”revolusi senyap” di bidang pendidikan. Sebagai sebuah perubahan yang mendasar, wajar kehadiran sistem zonasi menimbulkan kekagetan di masyarakat, terutama yang selama ini merasa dan menikmati zona nyaman dengan aturan yang selama ini berlaku.

Perubahan-perubahan mendasar tersebut di antaranya sebagai berikut ini. Pertama, nilai akademik bukan segalanya. Selama ini para siswa dipacu untuk memperoleh nilai akademik yang tinggi sehingga menihilkan aspek-aspek yang bersifat soft-skill dalam diri siswa. Lihatlah, siswa-siswa sering dibebani les ini les itu oleh orang tua agar menjadi juara (secara akademik), tetapi melupakan hal batas kemampuan fisik dan psikis siswa.

Demikian pula sekolah menghabiskan waktu pembelajaran untuk latihan mengerjakan soal di setiap kelas akhir hanya agar siswa-siwa di sekolah tersebut mendapat peringkat yang tinggi di dalam ujian nasional (UN) yang pada ujungnya meningkatkan gengsi sekolah. Dengan sistem zonasi di PPDB hal-hal ini dihilangkan karena yang berlaku bukan nilai akademik lagi, tetapi zona atau jarak rumah dengan sekolah.

Kedua, memutus mitos sekolah favorit dan nonfavorit. Favoritisme sekolah dikatakan mitos karena selama ini sekolah favorit memperoleh input anak-anak yang memiliki nilai akademik yang tinggi. Wajar jika anak yang memiliki nalai akademik yang tinggi akan lulus dengan nilai yang tinggi pula.

Dengan sistem zonasi, sekolah favorit tidak boleh ”diskriminatif” (selektif) pada prestasi belajar saja, tetapi lebih pada kedekatan zona. Jalur prestasi tetap diakomodasi, tetapi tidak boleh lebih dari 15%. Dengan  demikian, sekolah yang berlabel favorit sekarang mendapat ujian, mampukah tetap melahirkan output (lulusan) yang berprestasi tinggi meskipun input-nya (nilainya) rendah, atau biasa saja?

Ketiga, memutus tradisi kolusi, korupsi, dan neoptisme (KKN) dalam penerimaan siswa baru. Apakah terjadi KKN di dalam PPDB baru selama ini? Hal ini sepertinya sudah menjadi rahasia umum. Dengan sistem nilai dan otonomi penuh sekolah, sering kali ”diselipkan” siswa yang menyuap di dalam PPDB.

Tugas Kemendikbud

Sering terjadi kasak-kusuk bahwa sekolah tertentu ”bertarif” tertentu pula (mencapai angka puluhan juta rupiah) untuk bisa masuk di sekolah tersebut karena sekolah itu dianggap favorit. Keempat, orang miskin juga berhak masuk di sekolah bermutu. Untuk berprestasi di bidang akademik, tentu juga butuh biaya, selain karena faktor kecerdasan anak.

Biaya-biaya itu, misalnya, anak diikutkan les atau bimbingan belajar yang biayanya tidak ringan. Dengan biaya yang tidak ringan tersebut bimbingan belajar atau les menjadi kebutuhan yang mewah bagi siswa dari kekuarga miskin. Akibatnya, meski tidak semua, siswa yang bernilai akademik tinggi mesti berasal dari keluarga kaya, setidaknya mampu memberikan ”pendidikan tambahan” bagi putara-putri mereka.

Di antara kelebihan-kelebihan sistem PPDB tersebut, ada beberapa hal yang perlu pembenahan terkait pemberlakuan sistem zonasi. Tugas dan pekerjaan Kemendikbud yang paling utama dan mendesak adalah pemerataan mutu sekolah di setiap daerah. Pendistribusian guru yang berkualitas juga harus dipertimbangkan.

Jangan sampai sistem zonasi justru mendegradasi mutu sekolah. Sekolah yang bermutu gagal membimbing para siswa untuk berprestasi, sementara sekolah yang kurang bermutu justru menjadikan murid yang bermutu tidak berkembang secara wajar atau tidak berprestasi. Tentu hal ini butuh waktu untuk pembuktian.

Kita tidak bisa memvonisnya saat ini. Setidak-tidaknya tunggu waktu sampai peserta didik produk zonasi lulus. Jika sistem zonasi dalam PPDB diberlakukan sejak 2017, titik krusialnya pada 2020. Mengapa? Karena angkatan pertama peserta didik produk zonasi pada tahun tersebut lulus.

Jika kualitas output (lulusan) pada tahun itu tidak jauh atau sama atau bahkan melebihi peserta didik sebelum pemberlakuaan sistem zonasi, sistem zonasi patut dipertahankan. Jika hasilnya terlalu jatuh, sistem zonasi patut mendapat evalusi secara menyeluruh. Janganlah keberhasilan sistem zonasi hanya diukur dari perolehan nilai akademik.

Kalau itu yang kita jadikan patokan utama lagi, kita kembali pada pemberhalaan nilai akademik. Bagaimana dengan  nilai-nilai nonakademik siswa, seperti kemampuan bekerja sama, menghormati prestasi orang lain, berakhlak mulia, berkecerdasan emosional-spiritual yang tinggi, apa juga sudah bisa dicapai? Hal ini juga perlu mendapat sorotan untuk evaluasi sistem zonasi dalam PPDB.

 



 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya