SOLOPOS.COM - Pintu gerbang Taman Sriwedari di Jl Slamet Riyadi, Solo. (Dok Solopos)

Solopos.com, SOLO — Ketua DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo, mendukung usulan revitalisasi kawasan Sriwedari, Laweyan. Bahkan Budi mengatakan apabila belum mendapat dana CSR untuk penataan kawasan itu, Pemkot bisa menggunakan dana APBD.

Hal itu disampaikan Budi saat dimintai tanggapan ihwal usulan dari Pembina Forum Komunitas Sriwedari (Foksri), BRM Kusumo Putro, agar kawasan Sriwedari segera direvitalisasi. Kusumo menyebut saat ini sekitar 75 persen bangunan di kawasan Sriwedari sudah rusak.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Bangunan yang rusak dinilai membahayakan bagi masyarakat maupun komunitas yang kerap beraktivitas di Sriwedari. “Intinya kalau kami di DPRD mendukung apa yang dilakukan Pemkot untuk menangani kawasan Sriwedari,” ujarnya kepada Solopos.com, Sabtu (30/7/2022).

Budi mengatakan sempat muncul wacana penanganan atau revitalisasi kawasan Sriwedari Solo menggunakan dana corporate social responsibility atau CSR. Tapi ia menilai bila dana CSR Belum ada, Pemkot bisa memakai APBD Solo.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kemarin kan pernah statemen untuk penanganan kawasan Sriwedari itu akan dicarikan dana CSR. Tapi sebenarnya kan kalau peluang dari CSR belum ada, kan bisa dianggarkan dari APBD untuk menata kawasan Sriwedari,” tuturnya.

Baca Juga: Gibran: Revitalisasi Taman Sriwedari Solo Tunggu Sengketa Rampung

Budi mengatakan penggunaan dana APBD untuk penataan kawasan Sriwedari dimungkinkan mengingat Pemkot mengantongi sertifikat Hak Pakai (HP) tanah Sriwedari. “Pemkot kan punya HP. HP-nya kan punya Pemkot. Wong Pemkot punya HP kok,” tegasnya.

Pengajuan dari Pemkot

Saat ini, Budi menambahkan tinggi menunggu pengajuan dari Pemkot Solo mengenai penggunaan dana APBD untuk revitalisasi Sriwedari Solo. Yang pasti, kata Budi, DPRD Solo akan mendukung bila Pemkot akan menata Sriwedari.

“Kami menunggu. Kalau memang Pemkot serius mau menata Sriwedari, dan perlu dukungan kami di DPRD, kalau memang perlu, kami anggarkan di Perubahan [APBD] 2022 atau APBD 2023, kami siap. Nanti dibahas dengan TAPD,” katanya.

Baca Juga: Waduh, 75% Bangunan Sriwedari Solo Disebut Sudah Rusak dan Rawan Roboh

Mengenai proses hukum di pengadilan atas sengketa tanah Sriwedari yang dimenangi ahli waris RMT Wirjodiningrat dan sudah berstatus inkrah, Budi mengatakan tinggal bagaimana Pemkot Solo bersikap. Secara de facto, Pemkot Solo memegang sertifikat HP tanah Sriwedari.

Budi juga menyebut proses penerbitan sertifikat HP oleh BPN tidak asal. “Lah sekarang tinggal Pemkot, karena secara de facto kan Pemkot pegang HP. BPN statemennya kan juga tidak begitu saja kalau mau menerbitkan HP,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Foksri mendesak Pemkot Solo segera merevitalisasi kawasan Sriwedari karena kondisi bangunan di lahan tersebut sudah banyak yang rusak. Di sisi lain, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan akan menunggu proses hukum sengketa lahan itu selesai baru melakukan revitalisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya