SOLOPOS.COM - Pasar Klewer (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Pasar Klewer (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

SOLO–Pihak Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memersoalkan status bangunan Pasar Klewer sisi timur. Sebab, bangunan tersebut dibangun di atas kawasan Keraton, tepatnya berdiri di atas Alun-alun Utara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Secara historis, gapura Pasar Klewer sisi timur tidak sesuai lagi. Karena tembok yang ke selatan sudah digempur. Akhirnya dikorbankan untuk membentuk Pasar Klewer sebelah timur,” ujar Pengageng Pariwisata dan Museum 3, KRMH Satryo Hadinagoro, kepada wartawan, Jumat (14/9/2012).

Satryo menegaskan Pasar Klewer sebelah timur berdiri di atas Alun-alun Utara. Bahkan, Satryo memerkirakan sertifikat Pasar Klewer sisi timur sudah menjadi satu dengan Pasar Klewer sebelah barat.

“Tapi coba kroscek dulu ke BPN. Namun menurut informasi dari pedagang bahwa yang di sebelah timur jadi satu sertifikat dengan pasar sisi barat. Kalau memang itu benar, berarti ada yang tidak beres,” ujar Satryo.

Lebih lanjut, Satryo menegaskan jika kenyataannya sertifikat Pasar Klewer sisi timur sudah berpindah menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, maka Pemkot bisa melanggar UU Cagar Budaya.

Menurut Satryo, di dalam Undang-undang (UU) Cagar Budaya yang baru sudah diatur jelas mana batasan wilayah yang termasuk cagar budaya dan aturan lain yang tidak boleh dilanggar.

“Saya tegaskan lagi, kalau memang dijadikan satu ya kebangetan. Kami sebenarnya tidak mengungkit hal itu, mangga saja kalau itu dipakai untuk kepentingan masyarakat banyak terutama Solo. Yang kami inginkan, jangan sampai hal itu mengorbankan kesakralan dan kewibawaan dari sumber budaya itu sendiri,” jelas Satryo.

Satryo menerangkan persoalan revitalisasi Pasar Klewer terfokus pada masalah ekonomi. Selain itu, rencana revitalisasi selalu dikaitkan dengan kemacetan dan ketidaknyaman.

“Ya berkaca dari pendirian Pasar Cinderamata. Pendirian pasar itu mulanya bertujuan untuk membersihkan PKL di area Alun-alun. Tapi kenyataannya sekarang apa? Apakah itu menyelesaikan masalah? Lihat sendiri, PKL malah menjamur dimana-mana. Nah, yang saya inginkan Pemkot harus memikirkan secara makro dalam proses revitalisasi nanti,” tegas Satryo.

Sementara itu, Sekretaris Umum Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK), Muhammad Nasir, menerangkan bahwa status Pasar Klewer sisi timur merupakan wilayah Keraton.

“Status bangunan sisi timur hanya Hak Guna Bangunan (HGB). Luas pasar sisi timur sekitar 4.067 m2,” jelas Nasir saat ditemui Solopos.com, Jumat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya