SOLOPOS.COM - Sejumlah pengunjung memadati jalur pedestrian Malioboro, Minggu (11/12) malam. (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Pemda DIY memberi waktu hingga pertengahan November 2017

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY memberikan kelonggaran waktu bagi pelaksana proyek revitalisasi semi jalur pedestrian Malioboro tahap II hingga pertengahan November 2017. Jika sampai saat itu proyek belum juga selesai digarap, maka kontraktor akan dikenakan denda.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Permukiman DPUP-ESDM DIY Arief Azazie Zain mengakui, pengerjaan revitalisasi memang masih terkendala masalah grating. Pasalnya, beberapa bagian got belum tertutup grating.

Namun, meski demikian, ia tak menganggap itu sebagai sesuatu yang melebihi target karena menurutnya, kontrak dengan pelaksana proyek baru berakhir pada pertengahan November 2017. Ketika saat itu, proyek belum rampung, maka barulah DPUP-ESDM DIY akan memberikan denda sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Nantinya dendanya dihitung apa yang belum lengkap. Bisa dipersentasekan. Kalau di Perpres rumusnya satu permil kali sisa pekerjaan kali jumlah hari,” ucap Arief saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/11/2017).

Terkait waktu kedatangan grating yang rencanya datang semua pada hari Rabu dari Semarang sana, Arief mengaku akan terus memantau. Jika pada hari yang ditentukkan barang belum juga datang, maka ia akan menghubungi vendor yang bersangkutan untuk menanyakan problem apa yang dihadapi.

Seperti diwartakan sebelumnya, pengerjaan Revitalisasi Semi Pedestrian Malioboro Tahap II sedikit meleset dari target awal, yakni awal November. Proyek tersebut hingga kini belum jua rampung di karenakan proses galvanisasi pada grating belum selesai dikerjakan. Penyebabnya, pihak yang mengerjakan proses itu lebih memprioritaskan pesanan Pertamina, mengingat kuota yang lebih banyak.

Dihubungi secara terpisah, Manajer Proyek Revitalisasi Jalur Semi Pedestrian Malioboro Tahap II Eri Purnomo mengatakan, sebenarnya kontrak kerja antara kedua belah pihak berakhir pada tanggal 1 November lalu. Tapi, karena DPUP-ESDM DIY memahami situasi yang berkembang, maka akhirnya diberikan waktu hingga pertengahan November 2017.

“Pemberian waktu itu tidak dituangkan secara legal, tapi lewat wacana [lisan], karena yang belum selesai juga tinggal sedikit,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya