Jakarta [SPFM], Pemerintah tengah menggodok revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan memastikan dalam draf tersebut terdapat klausul hukuman mati bagi koruptor.
Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7) mengatakan, revisi UU tersebut kini masih dikaji pihaknya. Selanjutnya, akan segera diserahkan ke Sekretariat Negara untuk dibahas di kabinet. Patrialis menegaskan pihaknya serius menyelesaikan draft revisi UU ini. Namun dia meminta waktu agar hasilnya maksimal. [dtc/dtp]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda