Revisi UU Terorisme yang hendak memberikan tambahan wewenang kepada aparat terus mendapatkan penolakan. Luhut Pandjaitan pun menanggapinya.
Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mendesak DPR untuk mendukung proses revisi UU Pemberantasan Terorisme demi keamanan nasional.
Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini
Menanggapi adanya perbedaan pendapat di kalangan anggota DPR terkait usulan revisi UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menkopolhukam Luhut Pandjaitan hanya berharap pihak yang menolak usulan revisi tak merasakan dampak aksi terorisme.
“[Revisi UU Terorisme] harus segera karena kita sudah hitung dan untuk keamanan republik. Jadi kalau ada yang berpikir seperti itu, saya berdoa supaya jangan ada bom meledak dekat dia saja,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Selasa (16/2/2016).
Dalam perkembangannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui draf revisi UU Terorisme tersebut dan saat ini dalam proses pengiriman ke DPR. Pemerintah mengusulkan revisi UU tersebut dengan tujuan memperluas kewenangan aparat untuk pemberantasan sekaligus pencegahan tindak pidana terorisme.
Hal itu mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Salah satunya Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan perpanjangan masa penahanan melanggar prinsip hukum.