SOLOPOS.COM - Salah satu pelaku penembakan saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, kawasan Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Sejumlah teroris melakukan penyerangan terhadap beberapa gedung dan pos polisi di kawasan tersebut yang mengakibatkan sejumlah korban tewas dan luka-luka. (JIBI/Solopos/Antara/Xinhua/Veri Sanovri)

Revisi UU Terorisme yang hendak memberikan tambahan wewenang kepada aparat terus mendapatkan penolakan. Luhut Pandjaitan pun menanggapinya.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mendesak DPR untuk mendukung proses revisi UU Pemberantasan Terorisme demi keamanan nasional.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Menanggapi adanya perbedaan pendapat di kalangan anggota DPR terkait usulan revisi UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menkopolhukam Luhut Pandjaitan hanya berharap pihak yang menolak usulan revisi tak merasakan dampak aksi terorisme.

“[Revisi UU Terorisme] harus segera karena kita sudah hitung dan untuk keamanan republik. Jadi kalau ada yang berpikir seperti itu, saya berdoa supaya jangan ada bom meledak dekat dia saja,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Selasa (16/2/2016).

Dalam perkembangannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui draf revisi UU Terorisme tersebut dan saat ini dalam proses pengiriman ke DPR. Pemerintah mengusulkan revisi UU tersebut dengan tujuan memperluas kewenangan aparat untuk pemberantasan sekaligus pencegahan tindak pidana terorisme.

Hal itu mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Salah satunya Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan perpanjangan masa penahanan melanggar prinsip hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya