SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Revisi UU Pilkada diusulkan untuk memperbaiki sistem pelaksanaan pilkada.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah ingin terus memperbaiki pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di dalam negeri. Hal itu mengharuskan revisi sejumlah aturan, termasuk UU Pilkada.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Salah satu fokus kami adalah terkait persyaratan ambang batas partai politik dalam pengusungan pasangan kepala daerah, agar para calon kepala daerah tidak memborong semua partai, sehingga dia tidak memiliki lawan,” kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Tjahjo menuturkan isu lain yang akan dibahas dalam revisi UU Pilkada adalah mengenai pendanaan pilkada. Nantinya akan diputuskan apakah pelaksanaan pilkada akan didanai oleh APBN, APBD, atau dibagi dua dengan porsi sama.

Selain itu, persoalan penyelesaian sengketa pencalonan juga akan diatur lebih baik, karena saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan untuk memutuskannya.

“Penyelesaian sengketa pencalonan akan diperbaiki, karena sekarang Bawaslu, KPU, dan MA memiliki hak. Ini harus diputuskan oleh salah satunya,” ujar dia.

Tjahjo juga mengatakan revisi UU Pilkada itu dilakukan untuk membuat sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia menjadi lebih efisien dan efektif.

Hal itu diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan antara pusat dengan daerah, dan proses administrasi, serta otonomi di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya