SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Revisi UU Pilkada yang digodok DPR juga menyangkut soal kewenangan menangani sengketa pilkada.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak menangani sengketa pilkada menyusul adanya sejumlah kendala jika sengketa pilkada diselesaikan di lembaga itu. Penolakan itu diungkap saat sejumlah hakim agung mengadakan rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR perihal revisi UU No. 1/2015 tentang pilkada.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

DPR mengusulkan agar sengketa pilkada tingkat I atau gubernur diselesaikan di MA. Adapun sengketa pilkada tingkat II atau bupati/wali kota diselesaikan di pengadilan negeri (PN). Wakil Ketua Komisi II, Ahmad Riza Patria, mengungkapkan adanya masukan dari MA. “MA menyarankan kewenangan kembali di Mahkamah Konstitusi [MK],” katanya seperti dilansir situs resmi dpr.go.id, Kamis (12/2/2015).

Penolakan MA untuk menyidangkan sengketa pilkada itu, jelasnya, juga dikuatkan adanya klausul syarat hakim yang akan menyidangkan sengketa Pilkada. Dalam klausul itu, hakim tidak boleh menyidangkan perkara lain dan minimal sudah bertugas tiga tahun. “Sementara hakim PN sebagian besar adalah hakim muda.”

Namun, saran dari MA tersebut bertentangan dengan keputusan hakim MK yang menyatakan pilkada bukan termasuk rezim pemilu sengketa disidangkan di MA. “jadi, kami akan bahas masukan itu dengan pemerintah. Bagaimana baiknya, kita akan bicarakan.”

Pertimbangan lain menurut Riza, apabila persidangan dilaksanakan di daerah, potensi konflik lebih tinggi karena pendukung dan kerabat berbondong-bondong ke pengadilan. Pengamanan diperkirakan akan lebih sulit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya