SOLOPOS.COM - Situs Teman Ahok mulai memasang gambar pasangan Ahok-Heru yang akan diusung melalui jalur independen. (Istimewa/Teman Ahok)

Revisi UU Pilkada menjadi sangat politis setelah Ahok mantap memilih jalur independen. DPR ingin memperberat syarat calon independen.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta revisi Undang-Undang (UU) No. 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilakukan tidak bernuansa politis tertentu. Hal ini menyusul keinginan Komisi III DPR yang ingin memperberat syarat calon independen dalam revisi UU itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya minta diperhatikan betul [agar] revisi Undang-Undang Pilkada ini tidak bersifat kepada perangkap-perangkap kepentingan politik jangka pendek,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Menurut Presiden, undang-undang tersebut harus menjamin proses pemilihan secara demokratis, jujur dan adil. Jokowi juga menekankan agar rumusan pasal-pasalnya tidak mengandung multitafsir sehingga membingungkan masyarakat.

“Saya tidak ingin aturan-aturan regulasi Pilkada kita bersifat tambal sulam yang sifatnya hanya menutupi kekurangan-kekurangan yang lalu, namun mestinya harus antisipatif terhadap hal-hal yang terjadi di masa yang akan datang,” tegas Presiden seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah menteri antara lain Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Sebelumnya, Menteri Tjahjo mengatakan draf revisi telah disampaikan kepada Presiden Jokowi dan menunggu persetujuan untuk diserahkan kepada DPR. Tjahjo juga berharap DPR bisa cepat melakukan pembahasan revisi UU tersebut, mengingat Pilkada serentak tahap kedua akan segera dilakukan pada Februari 2017.

Namun, Komisi II DPR membahas revisi ini dengan agenda memperberat syarat pengajuan calon independen di pilkada serentak. Dalam UU No. 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, diatur syarat pengajuan calon independen di pilkada serentak. Aturan mainnya adalah paling sedikit calon independen atau calon perorangan mengumpulkan 6,5 sampai 10 persen jumlah pemilih tetap.

Syarat ini dianggap Komisi II DPR terlalu ringan jika dibandingkan dengan syarat bagi parpol yang ingin mengajukan calon kepala daerah. Karena itu syaratnya akan disesuaikan. Saat ini syarat dukungan untuk calon dari parpol naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara.

“Timbul wacana di kita bahwa UU Pilkada ini harus pada azas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edi dalam perbincangan, Selasa (15/3/2016), dikutip Solopos.com dari Detik.

“Ada 2 model yang diwacanakan. Yang pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari DPT [jumlah pemilih] atau yang kedua 15-20 persen dari DPT,” sambung Wasekjen PKB ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya