SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah menanggapi serius ide penyederhanaan pelaksaan Pilkada. Di dalam draft revisi UU Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) tercantum aturan gubernur tidak lagi dipilih langsung oleh warga di provinsi bersangkutan.

“Ada usul dari pakar untuk provinsi kalau bisa nanti dipilih DPRD saja,” kata Mendagri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/12).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dasar alasan menghapus pelaksaan Pilkada gubernur, menurutnya adalah efisiensi anggaran negara. Sebab cukup mahal biaya membiayai pelaksaan pemilihan langsung kepala daerah tingkat I berikut pengadaan logistiknya hingga pengesahan hasil akhir untuk keperluan 33 provinsi se-Indonesia.

“Kita akan bahas ini bersama DRP dalam revisi UU Pemda dan Pilkada. Tim sudah bekerja menyusun draft-nya dan Januari akan diserahkan ke DPR,” sambung Gamawan.

Langkah penyederhanaan juga diterapkan untuk pemilihan kepada derah tingkat II. Bukan dengan menghapus ajang Pilkada bupati/walikota, melainkan menggabungkan pelaksanannya di propinsi bersangkutan yang tujuannya juga untuk efisiensi.

“Tahun depan ada 246 Pilkada bupati/walikota, kita arahkan pelaksanaannya per provinsi. Jadi serentak per provinsi karena kan biayanya lebih murah,” jelas mantan Gubenur Sumatera Barat itu.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya