SOLOPOS.COM - Foto Gayus Tambunan di restoran (Facebook.com/Baskoro Endrawan)

Solopos.com, JAKARTA — Selain revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPR tampak sangat ngebut menyelesaikan pembahasan dua RUU kontroversial lainnya menjelang akhir periode. Keduanya adalah RUU KUHP dan revisi UU Pemasyarakatan. Rupanya ada benang merah dari ketiga revisi UU tersebut.

Berdasarkan revisi UU Undang-Undang No 12/1995 tentang Pemasyarakatan, narapidana kini bisa asyik keluar masuk penjara secara bersyarat dengan mengajukan cuti. Bahkan, aturan mengenai hak narapidana untuk melakukan kegiatan rekreasional juga dimuat dalam revisi UU PAS.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Secara berturut-turut, hak narapidana untuk berekreasi hingga bisa mengajukan cuti untuk melakukannya itu terdapat dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU PAS hasil revisi. Jika dicermati, kasus-kasus napi berekreasi keluar penjara didominasi para terpidana kasus korupsi. Sebut saja Gayus Tambunan dan Setya Novanto.

Banjir Protes, Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP

Aksi Kamisan di Solo Kecam Revisi UU KPK & RKUHP

MA Bela Pasal Penghinaan Terhadap Pengadilan di RKUHP, Ini Alasannya

Berdasarkan Pasal 10, ada tiga jenis cuti yang dapat diajukan oleh narapidana. Mulai dari cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.

Anggota Panitia Kerja Revisi UU PAS, Muslim Ayub mengatakan cuti yang didapat nantinya bahkan bisa dipakai oleh narapidana untuk berbelanja atau sekadar jalan-jalan hingga hangout ke pusat perbelanjaan.

“Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mall juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apa pun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas,” kata Ayub saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (19/9/2019) malam, dilansir Suara.com.

Terkait sistem pengajuan cuti dan berapa lama waktu yang diperkenankan, Ayub mengatakan hal tersebut tidak dimuat dalam revisi UU PAS. Tetapi, aturan mengenai itu bakal tertuang dalam turunan peraturan perundangan lainnya semisal Peraturan Pemerintah (PP).

“Oh tidak, itu di PP nanti diatur di PP-nya, kami tidak bisa memastikan. Peraturan Pemerintah, PP-nya ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti. Kami tidak bisa memastikan cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP,” kata Ayub.

Sebelumnya, seluruh fraksi Komisi III DPR setuju atas adanya revisi Undang-Undang No 12/1995 Tentang Pemasyarakatan. Pembahasan selanjutnya akan dibawa ke dalam Tingkat II yakni pada rapat paripurna DPR berlangsung untuk disahkan menjadi undang-undang.

Namun dari 10 fraksi tersebut, Partai Gerindra memberikan dua catatan, yakni soal pemberian remisi untuk terpidana narkoba dan terorisme mesti diambil secara hati-hati.

“Pertama, pemberian remisi bagi terpidana narkoba dan terorisme diberikan dengan prinsip kehati-hatian. Kedua, proses pembinaan agar dilakukan dengan jelas dan transparan,” ujar perwakilan dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya