SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Politikus Gerindra menyebut pasal pemanggilan paksa setiap orang dalam UU MD3 merupakan usulan pemerintah.

Solopos.com, JAKARTA — Keengganan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Revisi UU MD3 dipertanyakan kalangan DPR. Kini, muncul tudingan bahwa pasal kontroversial tentang hak DPR melakukan pemanggilan paksa kepada semua orang merupakan usulan Pemerintah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu dikatakan Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas. Kata dia, Pasal 73 dalam Revisi UU MD3 yang mengatur kewenangan DPR bisa memanggil paksa setiap orang untuk diperiksa melalui permintaan tertulis kepada Kapolri, merupakan usul pemerintah.

Menurutnya, Revisi UU MD3 merupakan inisiatif DPR yang sejak dari awal menyebutkan pemanggilan paksa bukan mengarah pada “setiap orang”. Pemanggilan hanya terbatas pada pejabat negara atau pejabat pemerintahan.

“Namun, ada masukan dari pemerintah untuk mengubah frasa dari semula hanya ‘pejabat negara’ atau ‘pejabat pemerintah’, diganti menjadi ‘setiap orang’,” ujarnya, Rabu (21/2/2018). Baca juga: Pemuda Muhammadiyah: UU MD3 Seret Indonesia ke Kegelapan Demokrasi.

Supratman mengklaim jika memang maunya pemerintah seperti itu, maka DPR berbeda dengan pemerintah. Dia mengakui ketika ada usulan perubahan frasa “setiap orang” bisa dipanggil paksa DPR, tidak ada sanggahan dari fraksi-fraksi di DPR.

Karena itu, dalam Revisi UU MD3 yang disepakati DPR, pemanggilan paksa bisa dilakukan DPR terhadap setiap orang. “Ya itulah adanya,” ujarnya. Baca juga: Ogah Teken Revisi UU MD3, Jokowi Keluarkan Perppu?

Pasal itu kemudian menjadi kontroversi karena ada pihak yang berpendapat bahwa produk legislasi itu akan memasung kebebasan untuk berdemokrasi. Sedangkan di sisi lain, Ketua DPR Bambang Soesatyo menjamin UU MD3 yang telah direvisi tidak akan memasung kekebasan untuk berpendapat dalam berdemokrasi, apalagi kebebasan pers.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan Presiden Jokowi kemungkinan tidak akan menyetujui perubahan UU MD3. Hal itu ditegaskannya seusai melapor ke Presiden Jokowi dan Presiden memang mempersoalkan pasal-pasal penambahan. Baca juga: DPR Bisa Panggil Paksa Seseorang.

“Jadi, Presiden cukup kaget juga. Makanya saya jelaskan, masih menganalisis ini, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak menandatangani,” ujar Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya