SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengisian daya kendaraan listrik. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA–DPR mendorong pembahasan revisi Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Mantan Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan revisi UU LLAJ yang sedang diupayakan saat ini perlu memberikan payung hukum bagi kendaraan listrik, terutama terkait dengan keamanannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengaturan pun didorong agar tidak hanya mencakup mobil dan sepeda motor listrik, bahkan juga sepeda listrik.

“Tidak hanya mobil dan sepeda motor, sepeda pun juga ada yang kecepatannya 40/30 kilometer per jam. Ini aturannya gimana? Kalau kecelakaan gimana?,” kata Alvin pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI, Senin (13/6/2022).

Saat ini, kendaraan listrik memang belum diatur secara langsung dalam UU LLAJ.

Baca Juga: Keren, KIT Batang akan Jadi Pusat Produksi Baterai Kendaraan Listrik

Tetapi, terdapat beberapa Peraturan Menteri dan Peraturan Presiden yang sudah mengakomodasi aturan soal kendaraan bertenaga nonkonvensional tersebut.

Dalam UU LLAJ yang ingin direvisi, Alvin mendorong agar peraturan perundang-undangan bisa mengatur soal tata cara dan keamanan dalam mengendarai kendaraan listrik.

Hal tersebut termasuk sertifikasi kelaikan teknis kendaraan, komponen, aspek keselamatan, dan lain-lain.

“Registrasi dan pajaknya bagaimana karena pajak kendaraan saat ini masih berbasis CC [cubicle centimeter]. Lalu bagaimana yang tidak menggunakan CC? Bagaimana yang menggunakan gas? Ini Perlu diperbaiki,” tutur Alvin.

Adapun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat bahwa populasi kendaraan listrik di Tanah Air pada November 2021 mencapai 14.400 unit.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Revisi UU LLAJ, Mobil sampai Sepeda Listrik Diusulkan Masuk Regulasi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya