SOLOPOS.COM - Teten Masduki (Istimewa/Setkab.go.id)

Revisi UU KPK dipastikan Teten tak akan dilakukan.

Solopos.com, JAKARTA – Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengemukakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengambil sikap tegas, tidak akan merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU  KPK). Revisi dimungkinkan hanya untuk memperkuat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Presiden minta bicarakan ide tentang revisi ini dengan ahli, pegiat antikorupsi, para akademisi, dan lain sebagainya. Tidak ada keinginan untuk memperlemah KPK,” kata Teten kepada wartawan, di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/10/2015) sore.

Ekspedisi Mudik 2024

Pernyataan tersebut disampaikan Teten menanggapi hasil survei sejumlah lembaga yang menunjukkan ketidakpuasan masyarakat atas kinerja Pemerintah di bidang penegakan hukum dalam satu tahun pemerintahan Presiden Jokowi.

Sebagaimana dikutip Solopos.com dari laman Setkab.go.id, Selasa, menurut Teten, ide untuk merevisi KPK sesungguhnya bukan pada periode ini, namun sudah lama, dari pemerintah lalu juga sudah ada.

“Presiden sadar KPK untuk saat ini sangat diperlukan, apalagi lagi pembangunan infrastruktur sedang digenjot sehingga akselerasi membuka peluang-peluang terjadinya penyimpangan karena itu butuh KPK yang kuat, jaksa yang kuat, polisi yang kuat,” kata Teten seraya menyebutkan, pemberantasan korupsi bagian dari kebutuhan pembangunan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya