SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Revisi UU KPK terus mendapat penolakan. ICW menuntut RUU KPK ditarik dari Prolegnas 2015-2019.

Solopos.com, JAKARTA — Perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mewakili Koalisi masyarakat sipil anti korupsi, menemui Badan Legislatif (Baleg) DPR untuk meminta agar pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi), menolak membahas Revisi UU KPK bersama dengan DPR. Selain itu, mereka mendesak DPR menarik RUU KPK dari Prolegnas 2015-2019.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Langkah penolakan Revisi UU KPK ini sesuai dengan Agenda Nawa Cita Jokowi-JK, yaitu memperkuat KPK. Hal tersebut disampaikan oleh Donald Fariz selaku pimpinan ICW saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (9/2/2016). Baca juga: LSI: Jika Sahkan RUU KPK, Jokowi akan Kehilangan Kepercayaan Publik.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain menuntut agar pemerintah segera menarik revisi UU KPK dari prolegnas prioritas 2016, koalisi itu juga menuntut agar seluruh fraksi di DPR menarik dukungan terhap revisi UU tersebut. Mereka juga meminta DPR membatalkan rencana pembahasan revisi tersebut.

Tidak hanya itu, melalui ICW, koalisi masyarakat sipil anti-korupasi juga menuntut agar Baleg DPR mempertimbangkan dampak revisi UU KPK terhadap pemberantasan korupsi. Baca juga: Pimpinan KPK Tolak Draf RUU dan Tak Hadiri Undangan, Ini Reaksi Baleg DPR.

Komisioner KPK sebelumnya telah mengirimkan surat pernyataan penolakan kepada DPR atas pengajuan draf revisi UU KPK. Menurut pimpinan KPK, usulan tersebut merupakan upaya untuk melemahkan kinerja lembaga antirasuah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya