SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rapat Paripurna DPR. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Revisi UU KPK kembali menguat seiring seleksi capim KPK yang molor di DPR. Adakah hubungannya?

Solopos.com, JAKARTA — Rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR menyepakati pengusulan Revisi Undang Undang (RUU) Pengampunan Pajak dan RUU Perubahan atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kesepakatan ini berdekatan dengan terus tertundanya seleksi calon pimpinan KPK di DPR.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Soebagyo, dalam rapat dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasona Laoli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/11/2015), menyimpulkan bahwa RUU Pengampunan Pajak dalam Program Legislasi Nasional 2015 menjadi usulan pemerintah.

Adapun pengusul RUU tentang Perubahan Atas UU No. 30/2002 tentang KPK yang semula diusulkan pemerintah, sesuai program legislasi nasional (prolegnas) priotas 2015, menjadi usulan oleh DPR. “Terkait revisi UU KPK yang diusulkan 26 Juli lalu, dikembalikan ke DPR. Bilamana disepakati, DPR akan mengedepankan transparansi, mengundang KPK, pasal mana yang diubah,” kata Firman.

Oleh karena itu, DPR akan mengundang KPK terkait rancangan (draf) yang akan direvisi agar tidak menimbulkan implikasi di kemudian hari. Anggota Baleg DPR, Hendrawan Supratikno, menyatakan bahwa kedua RUU yang telah disepakati merupakan hal yang sangat sensitif.

“Dua RUU ini sensitif. Isu pelemahan KPK, sementara pengampunan pajak terkait pengampunan bandit. Kami minta pembahasan tidak bertele-tele. Ada baiknya dilakukan pembahasan bersama-sama. Supaya kita betul-betul fokus lah,” katanya.

Sementara itu, anggota Baleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzamil Yusuf, menyambut baik keinginan pemerintah mengambil alih RUU pengampunan pajak. “Salah satu terobosan adalah tax amnesty. Kalau jadi inisiatif DPR menjadi pertanyaan,” katanya menambahkan.

Ada Deal?

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting menilai kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk memasukkan RUU KPK dalam prolegnas dan membahasnya adalah hal yang patut dipertanyakan. Dia menduga ada proses tawar-menawar antara revisi UU KPK dan uji capim KPK yang sebelumnya terus tertunda.

“Kami sejak awal menduga bahwa tertundanya proses pemilihan pimpinan KPK disebabkan tawar-menawar masuknya RUU KPK ke dalam Prolegnas,” kata Miko kepada wartawan, Sabtu (28/11/2015).

Uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK mundur dari jadwal yang direncanakan. Komisi III DPR terus menunda uji dan baru akan ditetapkan pada Senin (30/11/2015).

Ditanya apakah masuknya revisi UU KPK ke Prolegnas prioritas 2015 sebagai inisiatif DPR bisa melancarkan uji capim KPK? Miko menyatakan ada kemungkinan hal itu terjadi. “Dapat diduga demikian meskipun belum dapat dipastikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman menepis anggapan tersebut. Dia menegaskan bahwa persetujuan terkait revisi UU KPK saat ini berada dalam kendali Baleg dan pemerintah.

Benny mengatakan bahwa Komisi III tidak mengetahui soal tawar menawar antara revisi UU KPK dengan uji capim KPK. “Tidak tahu. Itu kan kesepakatan dengan Baleg. Itu urusan Baleg,” ucapnya saat dihubungi terpisah.

Pada Rapat Baleg DPR, Jumat, pemerintah dan DPR sepakat menjadikan revisi UU KPK sebagai Prolegnas prioritas 2015. DPR pun mengambil alih menjadi pengusul inisiatif revisi UU KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya