SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Revisi UU KPK resmi diajukan. 45 Anggota DPR mengusulkan draf yang memuat empat poin.

Solopos.com,JAKARTA — Sebanyak 45 anggota DPR dari enam fraksi mengusulkan draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang dibahas dalam rapat harmonisasi Badan Legislasi di Kompleks Parlemen, Senin (1/2/2016).

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Anggota Fraksi PDIP Risa Mariska dan Ichsan Soelistyo hadir sebagai perwakilan pengusul revisi UU No. 20/2003 tersebut. Namun Risa menekankan pengusul revisi bukan hanya berasal dari Fraksi PDIP. “Ada 45 orang dari enam fraksi. Semua sudah dilibatkan [dalam pembuatan draf],” kata Risa.

Pengusul revisi UU KPK saat ini, kata dia, sebenarnya sama dengan pengusul pada Oktober 2015 lalu. Saat itu, ada 45 anggota DPR dari enam fraksi yang menjadi pengusul. Mereka terdiri atas 15 orang dari Fraksi PDIP, 11 orang dari Fraksi Nasdem, 9 orang dari Fraksi Golkar, 5 orang dari Fraksi PPP, 3 orang dari Fraksi Hanura, dan 2 orang dari Fraksi PKB.

Saat itu, draf RUU KPK yang diajukan menuai protes dari publik. Salah satu yang menjadi sorotan yakni pembatasan umur KPK hanya 12 tahun. Reaksi keras tersebut akhirnya membuat pemerintah dan DPR pun sepakat bahwa revisi UU KPK dilanjutkan di masa sidang selanjutnya.

Revisi juga dibatasi hanya empat poin, yakni pembentukan Dewan Pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik-penyidik-penuntut umum, dan pengaturan penyadapan oleh KPK.

Kini, draf baru yang diusulkan DPR memang memuat empat poin tersebut. Dewan Pengawas dibentuk untuk mengawasi kinerja KPK. KPK diberi wewenang untuk menerbitkan SP3. Sedangkan penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin Dewan Pengawas. KPK juga tidak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.

“Revisi UU ini bukan untuk melemahkan KPK. Justru yang tidak ada di KPK kita tambahkan,” ujar Risa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya