SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Revisi UU KPK menjadi polemik yang hangat diperbincangkan namun Presiden Jokowi tampaknya sudah memberikan pendapatnya.

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu disampaikan ketika rapat terbatas tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Kantor Presiden.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Yang paling menggembirakan buat kami dengan tegas Presiden mengatakan bahwa tidak ada keinginan dari Presiden, dari pemerintah untuk melemahkan KPK.
Presiden menyatakan menolak rencana revisi UU KPK,” ujar Plt Pimpinan KPK Taufiequrahman Ruki saat jumpa pers seusai ratas, Jumat (19/6/2015).

KPK menyambut baik ketegasan presiden tersebut. Dengan demikian KPK terbebas dari polemik dan saling mencurigai. Ruki menegaskan institusinya akan tetap bekerja dengan UU yang sudah ada. “Terus terang buat kami di KPK itu hal sangat melegakan,” ujarnya.

Tetapi di satu sisi Presiden mengatakan kualitas pelayanan publik belum baik, mulai dari rantai birokrasi masih panjang, pelayanan satu pintu masih belum baik. Hal itu akan menjadi perhatian KPK.

“Pintunya sudah satu tapi mejanya masih terlalu banyak. Tentu itu bagian dari pemantauan kami,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya