SOLOPOS.COM - Taufiequrrachman Ruki (JIBI/Solopos/Antara)

Revisi UU KPK menuai polemik. Plt Pimpinan KPK menyatakan setuju UU KPK direvisi namun dengan beberapa syarat.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetujui langkah DPR yang ingin merevisi UU No. 30/2002 tentang KPK untuk kepentingan harmonisasi pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengatakan KPK setuju jika UU KPK direvisi untuk tujuan sinkronisasi dan harmonisasi pemberantasan korupsi.

Namun ada baiknya, UU KPK direvisi setelah mengadamandemen sejumlah beleid hukum lainnya.

Ruki mengungkapkan ada beberapa aturan yang harus diamandemen atau diubah sebelum merevisi UU KPK antara lain UU No. 1/1946 tentang KUHP, UU No. 8/1981 tentang KUHAP, dan UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“UU itu harus diamandemen dulu sebelum merevisi UU KPK. Dengan demikian, kedudukannya KPK jelas. Saya sarankan selesaikan dulu amandemen aturan-aturan itu untuk menegaskan UU KPK lex specialist,” katanya disela rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Kompleks Gedung Parlemen, Kamis (18/6/2015).

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan adanya tendensi pelemahan KPK jika sejumlah aturan di atas belum tuntas diamandemen. “Jadi harus diamandemen dulu,” kata dia.

Menanggapi hal itu, Benny K Harman, Wakil Ketua Komisi III, mengatakan sebagai komisi yang membidangi tentang hukum akan segera membahas revisi tersebut setelah ada persetujuan dari KPK.

“Tadi pimpinan KPK sudah setuju ada revisi UU KPK,” katanya.

DPR masih akan menerima masukan-masukan dari sejumlah kalangan—termasuk KPK—untuk merevisi secara terbatas beleid pemberantasan korupsi itu. “Masukan-masukan akan kami tampung dulu,” kata dia.

Setelah itu, DPR akan merevisi beberapa bagian dari UU tersebut yang antara lain menyangkut posisi undang-undang lex specialis, perluasan kewenangan KPK untuk mengangkat dan mendidik penyidik, keberadaan dan kewenangan komite pengawas, serta penataan organisasi KPK.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sudah memaparkan naskah akademiknya. Dalam naskah tersebut revisi akan menyangkut tentang penyadapan untuk menguatkan bukti, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan penegasan penyidik KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya