SOLOPOS.COM - Sejumlah tokoh menyatakan menolak revisi UU KPK, Minggu (14/2/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Revisi UU KPK baru akan ditentukan kelanjutannya pekan depan. Paripurna yang membahas hal itu ditunda.

Solopos.com, JAKARTA — DPR akan menggelar rapat paripurna pada Kamis (18/2/2016) yang belakangan ditunda hingga pekan depan. Paripurna yang menentukan nasib revisi UU KPK itu ditunda karena tidak lengkapnya pimpinan DPR.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua DPR, Ade Komaruddin, mengatakan rapat paripurna sesuai dengan undang—undang MD3 tidak bisa dilakukan jika hanya dipimpin oleh satu orang pimpinan. Akom—sapaan akrab Ade Komaruddin—mengatakan saat ini hanya dirinya seorang yang tengah berada di parlemen sedang keempat pimpinan lainnya berada di luar kota.

“Pengambilan keputusan rencananya esok hari namun saya sedang komunikasi dengan pimpinan DPR yang lain karena menurut UU MD3, pimpinan sekurang-kurangnya dua yang memimpin paripurna. Persoalannya, pimpinan DPR semua di luar kota empat-empatnya. Ada yang di luar negeri sejak dua hari lalu Singapura, ada juga yang mengurus kakaknya di Semarang,” tandasnya kepada awak media usai menerima kunjungan Duta Besar Malaysia.

“Jadi saya sekarang sudah komunikasi dengan teman-teman pimpinan DPR tidak bisa hadir karena pada tugas. Saya tidak bisa melanggar,” lanjutnya. Akom mengatakan, keputusan untuk merevisi UU lembaga antirasuah tersebut dibuat sesuai dengan perintah pemerintah bersama dengan DPR.

“Jangan lupa UU itu, dibuat sesuai dengan perintah UUD oleh Presiden bersama DPR, jadi harus ada kebersamaan antara Presiden yang diwakili para menteri, dan DPR. Jadi saya harus terus melakukan koordinasi agar perintah UU sesuai bagaimana mestinya.”

Dalam paripurna yang akan digelar besok, Akom juga memandang kemungkinan akan dipilihnya langkah voting dalam pengambilan keputusan. “Voting, kalau pengambilan keputusan bisa musyawarah kita dahulukan musyawarah, kalau tidak dapat musyawarah langkah terakhir voting kan,” tuturnya.

Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan DPR menunda rapat paripurna terkait revisi UU KPK. Alasan ditundanya rapat paripurna revisi UU KPK lantaran abstainnya keempat pimpinan DPR. Berdasarkan UU MD3, rapat paripurna tidak bisa dilakukan jika hanya dipimpin oleh satu orang.

Bambang Soesatyo juga mengatakan kemungkinan rapat paripurna akan ditunda hingga pekan depan. “Tunda pekan depan karena pimpinan DPR hanya 1 orang yg di Jakarta,” ujar Bambang saat dihubungi terpisah oleh Bisnis, pada Rabu malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya