SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi menikmati fajar pertama 2016 di Dermaga Waiwo, Raja Ampat, Jumat (1/1/2016). (Istimewa/@jokowi)

Revisi UU KPK belum berhenti karena Presiden Jokowi hanya menyatakan “menunda” pembahasannya.

Solopos.com, JAKARTA — Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pembahasan revisi UU KPK dipertanyakan beberapa kalangan karena ternyata masih masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Apalagi, tak ada kepastian soal sampai kapan penundaan tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mantan Plt. Pimpinan KPK yang kini menjadi Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi, mengatakan penundaan pembahasan revisi UU KPK hanya bahasa Presiden Jokowi agar revisi itu tidak dibahas lagi. “Hari ini ada pertemuan dengan DPR, ada suara masing-masing fraksi, yang akhirnya mengerucut ke empat poin itu. Presiden ingin hal ini tidak dibahas lagi, dan bahasa Presiden, ini ditunda,” kata Johan Budi dalam dialog yang sama melalui sambungan telepon.

Sedangkan bagi DPR, pro dan kontra revisi UU KPK belum selesai karena belum hilang dari Prolegnas. Belum lagi, DPR belum pernah bersuara secara bulat soal revisi yang disebut-sebut akan membahas empat poin itu.

“Akhirnya pertanyaan kami adalah, apakah penundaan ini berarti Presiden tidak menginginkan revisi UU KPK? Ini implikasinya ke prolegnas. Lalu dijawab Presiden, bahwa dia menugaskan Menkopolhukam Luhut Pandjaitan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Presiden bukan berarti tidak setuju, tapi memberikan pencerahan pada masyarakat,” kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, dalam dialog dengan TV One, Senin (22/2/2016) petang.

Menurutnya, hal inilah yang masih menjadi ganjalan. Menurutnya, perlu ada sikap yang lebih tegas dari pemerintah untuk menolak atau mendukung revisi UU KPK. “Harus ada sikap tegas dari pemerintah, dalam hal ini Presiden. Mending kalau menolak revisi, seperti halnya beberapa fraksi di DPR, itu lebih bagus sehingga kita bisa mengubah prolegnas.”

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap penundaan tersebut dilakukan dalam waktu yang lama. “Kan ditunda bisa 1, 2, 3, 4, 5 tahun itu juga ditunda juga kalau dibahas 2020. Kan tidak mengatakan menunda sampai kapan, kita enggak ngerti sampai kapannya, bisa 2,5,10 tahun ya harapan kami dan sesuai harapan kami juga,” ucap Alex di gedung KPK baru di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, dikutip Solopos.com dari Detik.

Alex pun menegaskan bahwa saat pimpinan KPK bertemu dengan Presiden Jokowi pada Senin pagi telah membicarakan tentang berbagai poin tentang revisi UU KPK. Alex menyebut tak ada kesepakatan tertentu dengan Presiden Jokowi.

“Kita hanya kasih masukan sesuai dengan kesepakatan kita terkait dengan penyadapan kalau kita sudah prudent, penyadapan kita sudah dilakukan audit itu sudah sesuai dengan ketentuan UU KPK sendiri,” ucapnya.

“Lalu masalah SP3 itu bisa kita nanti kan dalam kondisi tertenu seperti sakit berat dan meninggal bisa minta penetapan hakim atau pada saat penuntutan kita bisa limpahkan ke kejaksaan untuk mengeluarkan SP3, jadi masih ada cara untuk mengeluarkan SP3, tapi tidak oleh KPK,” imbuh Alex.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya