SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (kanan) disambut oleh Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (kiri) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2015). Presiden dan Wapres bersama pimpinan KPK dan pimpinan lembaga-lembaga penegak hukum melaksanakan buka puasa bersama di Gedung KPK. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Revisi UU KPK dinilai melemahkan KPK. Namun, pemerintah mengaku Presiden Jokowi tak mau ada pelemahan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi UU KPK yang menjadi payung hukumnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Jokowi meminta agar KPK tetap menjadi lembaga yang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk itu, lembaga tersebut tidak boleh dilemahkan dengan cara apapun.

“Logika saya, sebenarnya masih bisa masuk akal asalkan ditata dengan benar. Presiden juga tidak mau sampai ada pelemahan KPK. Presiden tetap minta KPK sebagai lembaga yang bisa melakukan penindakan korupsi dengan kuat,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Luhut Panjaitan menuturkan pemerintah belum menerima secara resmi draf revisi UU KPK. Akan tetapi, dirinya mengetahui ada tiga hal pokok yang akan diatur ulang dalam revisi UU yang semula menjadi inisiatif pemerintah tersebut.

Hal pertama yang akan diatur ulang dalam draf UU tersebut adalah terkait surat perintah penghentian penyidikan atau SP-3. Pemerintah telah meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung, dan hasilnya adalah ditiadakannya SP-3 justru melanggar hak asasi manusia.

“Masa orang yang sudah meninggal dunia, atau sakit keras penyidikan kasusnya tetap dilakukan. Kami ingin tetap menjaga pendulum ini berada di tengah,” ujarnya.

Luhut juga menyebutkan hal lain yang menjadi pembicaraan adalah Dewan Pengawas KPK yang nantinya ditunjuk oleh pemerintah. Ketiga, persoalan penyadapan yang baru dapat dilakukan setelah KPK memiliki bukti kuat keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi.

Dia juga menyebutkan pemerintah nantinya akan menunjuk tokoh yang sudah tidak memiliki kepentingan sebagai Dewan Pengawas. Pembatasan penyadapan pun dilakukan agar aksi tersebut tidak dilakukan dengan semena-mena. Terkait pembatasan usia KPK, Luhut memastikan hingga kini tidak ada wacana yang menyebut lembaga tersebut hanya berdiri hingga 12 tahun ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya