SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat kepada Ketua KPK Agus Raharjo didampingi istri dan pimpinan KPK yang lain, di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/12/2015). (Setkab.go.id)

Revisi UU KPK akan membuat Presiden Jokowi kehilangan kepercayaan publik jika dia mengesahkan RUU KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Lembaga Survei Indonesia (LSI), Hendra Prasetyo, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan kehilangan kepercayaan publik apabila mengesahkan revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya revisi UU KPK dinilai tidak sesuai dengan janji Jokowi untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Kalau kita bicara modal, kepercayaan atau trust adalah modal politik. Semakin besar kepercayaan publik, semakin besar dukungan atas kebijakan,” kata Hendro, di Kantor Indikator Politik Indonesia, Jakarta, Senin (8/2/2016).

Kepercayaan publik, lanjut Hendro, bukan hanya modal tapi juga sebuah harapan. Sebab, di balik kepercayaan itu, publik mempunyai harapan agar aspirasinya terpenuhi. Oleh karena itu kepercayaan itu dengan sendirinya akan naik turun sesuai kinerja Presiden Jokowi.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Asian Barometer, LSI, dan Indikator Politik Indonesia, tren kepuasan Jokowi saat ini tertinggi semenjak dilantik sebagai Presiden. Namun, tingkat kepuasan tersebut bisa terganggu jika pemerintah tidak menghiraukan aspirasi publik tentang revisi UU KPK.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi menyatakan bahwa Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK apabila ternyata malah melemahkan proses pemberantasan korupsi. Revisi UU KPK seharusnya bertujuan untuk memperkuat lembaga antirasuah tersebut. “Beberapa anggota DPR selalu mengatakan revisi UU KPK untuk memperkuat KPK, tapi draf yang beredar bertabrakan. Sikap presiden jelas, kalaupun ada revisi, harus revisi yang memperkuat KPK,” katanya.

Menurut Johan Budi, revisi UU KPK muncul dari sebagian anggota DPR, tapi kemudian terjadi saling lempar terkait pembuat draf revisi UU itu. Sampai akhirnya, publik mengasosiasikan revisi UU KPK adalah tindakan yang mengebiri kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Sejauh ini ada empat hal yang selalu disebut dalam rancangan draf revisi uu KPK, yakni pembentukan Dewan Pengawas, mekanisme penyadapan, kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan kewenangan dalam pengangkatan penyidik. Namun, sampai saat ini Johan mengaku belum mengetahui draf revisi UU KPK yang resmi diajukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Sebab anggota DPR seperti saling lempar terkait pembuatan draf ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya