SOLOPOS.COM - Sebanyak 80 anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019), yang bersama pemerintah menyepakati pengesahan revisi UU No 30/2002 tentang KPK. (Antara - M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Managing Director Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Ahmad Khoirul Umam menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) salah mengambil langkah terkait pengesahan revisi Undang-Undang (UU) No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, pernyataan Jokowi yang menyebutkan tidak memiliki beban kala memimpin di periode kedua justru bertolak belakang dengan keputusan yang di lapangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sekarang nasi sudah menjadi bubur, revisi UU KPK sudah diketok. Jokowi sedang menggali kuburnya sendiri,” katanya dalam diskusi dengan tema Membaca Strategi Pelemahan KPK: Siapa yang Bermain?, Rabu (18/9/2019).

Berdasarkan hasil survei pasca Pilpres 2019 yang dilakukan oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI), lembaga yang paling dipercaya oleh publik saat ini dipegang oleh KPK. Sementara itu, Presiden menduduki posisi kedua. Hasil survei tersebut tidak berubah sejak 2016-2019.

Karena itu, Khoirul menilai ada relasi antara kepuasan publik dengan kinerja KPK dan Presiden. Penerimaan rakyat terhadap sosok Presiden juga cukup tinggi karena mampu mendukung kinerja KPK.

Menurutnya, sikap Jokowi memberikan surat kepada DPR untuk membahas Revisi UU KPK bertolak belakang dengan janji yang disampaikan saat kampanye Pemilihan Presiden 2019.

Selain itu, Jokowi dianggap salah langkah karena menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada Menkumham Yasonna Laoly dan DPR untuk mengubah dasar hukum KPK hanya dalam waktu 13 hari. Padahal, selama ini masyarakat percaya bahwa KPK merupakan instrumen yang paling efektif untuk mengendalikan legislatif, khususnya partai politik.

“Ini malah sebaliknya, Presiden sekarang seperti menyerahkan kartu trufnya kepada parpol itu sendiri. Dengan disetujuinya revisi UU No 30/2002, maka otoritas KPK diperlemah. Saya prediksi tahun ketiga loyalitas partai politik terhadap Presiden akan mengalami kegamangan. Itu yang tidak disadari oleh Presiden,” katanya.

Dia juga menyayangkan sikap Jokowi lantaran tidak meniru langkah negara lain yang sudah sukses membersihkan institusi dan pegawai pemerintahan dari korupsi. Menurutnya, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura tidak akan bisa sehebat sekarang jika tidak mendapatkan dukungan dari Perdana Menteri Lee Kwan Yee.

“Hong Kong juga sukses membersihkan institusi polisi dari korupsi juga karena mendapat dukungan sepenuhnya dari pemerintah. Ini justru tidak dilakukan oleh Jokowi,” ucap Khoirul.

Sebelumnya, ada tujuh poin revisi UU 30/2002 tentang KPK. Seluruhnya, yaitu kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada kekuasaan eksekutif, pembentukan dewan pengawas, pelaksanaan penyadapan, serta mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan.

Kemudian, soal koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta sistem kepegawaian KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya