SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Zulkarnain (kanan) (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Revisi UU KPK menjadi perbincangan hangat karena ada kekhawatiran akan terjadi pelemahan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Plt. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnaen, mempertanyakan draf Rancangan Undang-Undang (UU) terkait revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan oleh DPR.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut diam revisi UU KPK memerlukan persiapan yang matang, karena menyangkut upaya pemberantasan korupsi di dalam negeri. Untuk itu, sebaiknya semua pihak tidak memaksakan revisi UU yang selama ini menjadi dasar lembaga antirasuah itu beroperasi.

“Hal-hal yang dipaksakan kan tidak bagus. Membuat UU itu kan seharusnya efektif dan efisien, lebih baik dari yang ada, bukan justru untuk memperlemah yang ada,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Zulkarnaen menuturkan KPK sendiri memandang UU saat ini masih cukup memadai, karena lembaganya masih dapat beroperasi secara efektif dalam pemberantasan korupsi.

Bahkan, saat ini KPK sudah lebih banyak melakukan koordinasi, dan supervisi dengan lembaga di pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah tindak pidana korupsi.

Menurut Zulkarnaen, sebaiknya pemerintah dan DPR mendahulukan revisi UU KUHAP yang sudah ada draf rancangan UU-nya. Apalagi, revisi UU KPK akan berkaitan langsung dengan UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang sempat diajukan untuk direvisi.

“Publik sebenarnya dapat melihat seberapa jauh kesiapannya melalui draf UU tersebut. Sekarang dimana drafnya,” ujar dia.

Sekedar diketahui, dalam Badan Legislasi DPR melaporkan revisi UU KPK menjadi menjadi program legislasi nasional 2015 dalam Sidang Paripurna lalu. Badan Legislasi mengklaim percepatan pembahasan revisi UU KPK dilakukan atas dorongan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian disetujui oleh seluruh fraksi.

Setidaknya ada lima isu krusial yang menjadi persoalan dalam naskah revisi UU KPk, yaitu pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas KPK, penghapusan kewenangan penuntutan, pengetatan rumusan kolektif kolegial, dan pengaturan pelaksana tugas pimpinan yang berhalangan hadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya