SOLOPOS.COM - Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Senin (18/1/2016). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Revisi UU KPK dinilai diwarnai ketakutan pejabat publik terhadap kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Komisioner KPK, La Ode M. Syarif, sebenarnya tak mempermasalahkan revisi tersebut, terutama jika tujuannya menguatkan kinerja KPK. Namun, dia menilai ada ketakutan pihak tertentu terhadap kewenangan KPK.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Terkait wewenang penyadapan contohnya, La Ode berpendapat, kalau memang serius seharusnya pengawasan penyadapan tidak hanya ditujukan kepada KPK saja. DPR diminta untuk menerapkan hal yang sama kepada lembaga yang memiliki kewenangan serupa.

“Di sana ada BAIS, BIN, BNN, dan BNPT. Jadi kalau memang diatur, atur semua harus secara komprehensif jangan hanya KPK saja,” ujarnya.

La Ode melihat ada ketakutan dari sejumlah pejabat publik termasuk DPR terkait wewenang penyadapan KPK tersebut. Namun demikian, dia menegaskan bahwa pilihan untuk melakukan penyadapan itu merupakan opsi terkhir. Selain itu, dalam melakukan penyadapan KPK tidak semabarangan.

“DPR tidak usah takut, kami tidak sembarangan dalam melakukan penyadapan. Jadi mari berbicara, jangan takut kami tak sadap sembarangan,” kata dia.

Selain masalah penyadapan, La Ode juga menjelaskan dalam struktur organisasi KPK sudah ada Deputi Pengawasan Internal. Pengawasan internal itu tak hanya dilakukan kepada tingkat penyidik, tetapi juga para komisioner. Bahkan, La Ode menjelaskan, semua komisioner KPK sudah pernah dipanggil oleh deputi pengawas tersebut.

Karena itu, dengan mengkaji sejumlah poin tersebut, dia melihat saat ini revisi UU KPK tak perlu dilakukan. “Kami menolak karena ada potensi melemahkan,” jelas La Ode lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya